Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kecelakaan di Tol Cipali: Minibus Vs Truk Boks, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

Kecelakaan maut terjadi di Kilometer 139 Tol Cipali pada Selasa (27/2/2024). Seorang pengemudi minibus tewas.

net
ilustrasi kecelakaan 

TRIBUNJATENG.COM, INDRAMAYU - Kecelakaan maut terjadi di Kilometer 139 Tol Cipali pada Selasa (27/2/2024).

Seorang pengemudi minibus tewas.

Korban menabrak bagian belakang mobil truk boks tanpa identitas saat melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Depan UIN Walisongo Semarang Tewaskan Seorang Mahasiswi

Kepala Divisi Operasi ASTRA Tol Cipali, Sri Mulyo, menyampaikan kecelakaan lalu lintas terjadi di Km 139 A ruas ASTRA Tol Cipali arah Cirebon.

Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan, yaitu Daihatsu Grand Max dan kendaraan nihil identitas.

"Pengemudi kendaraan Daihatsu Grand Max diduga tidak bisa mengontrol laju kendaraan yang dikendarainya sehingga menabrak kendaraan yang berada di depannya serta wirerope," kata Sri Mulyo dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/2/2024) siang.

Akibat kecelakaan itu, seorang sopir atau pengemudi Grand Max dinyatakan meninggal dunia saat proses evakuasi dari TKP ke Rumah Sakit Cideres Kabupaten Majalengka.

Posisi akhir Daihatsu Grand Max, tambah Sri Mulyo, berada di bahu dalam normal menghadap timur. 

Tidak hanya satu pengemudi yang tewas, kecelakaan ini juga mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.

Polisi juga membawa korban ke RSUD Cideres.

Sri Mulyo juga menyampaikan rasa belasungkawa atas kejadian ini. 

Sri Mulyo menyampaikan, para petugas ASTRA Tol Cipali yaitu petugas patroli, rescue, serta medis bersama satuan Patroli Jalan Raya (PJR) berkoordinasi untuk menangani peristiwa.  

Kendaraan yang terlibat langsung dievakuasi menuju BB Kertajati agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas. 

ASTRA Tol Cipali mengimbau agar masyarakat yang akan bepergian senantiasa menjaga keamanan diri, keluarga, dan pengguna lain.

Pengguna jalan diharapkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta batas kecepatan yaitu minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved