Berita Nasional
Moeldoko Sebut Pemberian Jenderal Prabowo Tak Ada Transaksi Politik
Moeldoko menyebutkan bahwa penyematan pangkat istimewa Jenderal Prabowo telah melalui proses. Panglima TNI periode 2013-2015 itu mengatakan, mekanisme
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bukan sesuatu yang diputuskan tiba-tiba.
Hal itu diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko yang juga mantan Panglima TNI.
Moeldoko menyebutkan bahwa penyematan pangkat istimewa Jenderal Prabowo telah melalui proses.
“Jadi lihatlah itu backgroundnya dulu, bukan ujug-ujug, bukan sesuatu yang ujug-ujug,” kata Moeldoko dalam program Rosi yang tayang di Youtube Kompas TV, Kamis (29/2/2024).
Panglima TNI periode 2013-2015 itu mengatakan, mekanisme pemberian pangkat ke Prabowo tersebut telah melalui jenjang.
“Tidak ada istilah mengikat lah (secara politik), transaksi politik lah dan tetek bengek. Itu hal yang wajar,” ujar Moeldoko.
Moeldoko juga mengatakan bahwa Prabowo telah menerima gelar Bintang Yudha Dharma Utama, penghargaan tertinggi militer di Indonesia.
“Kenaikan pangkat honor ini dalam rangka penghargaan. Yang kedua dalam rangka meneguhkan pengabdian terhadap rakyat, bangsa, dan negara. Semuanya ada maknanya itu,” kata Moeldoko.
“Diharapkan nanti pengabdian dari penerima itu akan lebih meningkat kepada masyrakat Indonesia,” ucap dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan aturan kenaikan pangkat Prabowo menjadi jenderal kehormatan.
Aturan yang menjadi dasar penyematan pangkat kehormatan itu karena Prabowo telah menerima gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022.
Saat itu, Prabowo menerima Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan kepala staf tiga matra di Ruang Hening, Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat.
Penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama itu didasari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.
“(Penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama) yang sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan,” kata Agus melalui pesan tertulis, Rabu (28/2/2024).
Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
Implikasi dari gelar Bintang Yudha Dharma Utama itu, sesuai Pasal 33 Ayat 1 dan 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.
Kemudian, sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, Panglima Agus merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI kehormatan ke Prabowo.
“Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan,” kata Agus.
Semula, Prabowo berpangkat Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Dengan demikian, mantan Danjen Kopassus dan Pangkostrad itu kini berpangkat Jenderal (HOR).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Moeldoko: Penyematan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Bukan Ujug-ujug, Tak Ada Transaksi Politik
| Keluarga Syok, Ammar Zoni Kembali ke Lapas Nusakambangan Cilacap Tanpa Pemberitahuan |
|
|---|
| Sosok MZ Guru Ngaji Cabul Berstatus Mahasiswa di Surabaya, Korban 7 Santri Laki-laki |
|
|---|
| Alasan Pertalite Tak Dijual Lagi dijual Sejumlah SPBU, Berikut Penjelasan Kementerian ESDM |
|
|---|
| Kronologi Haerul Anggota BPK Tewas Terbakar, Korban Berada di Ruang Kerja Lantai 4 Rumahnya |
|
|---|
| Sosok Kepala BAIS TNI Letjen Robi Herbawan, Rekam Jejak Mentereng, Segini Harta Kekayaannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Presiden-Joko-Widodo-Jenderal-Kehormatan-kepada-Menteri-Pertahanan-Prabowo-Subianto.jpg)