Berita Viral
Viral 2 Remaja Putri Dianiaya di Batam, Polisi Ungkap Motif Para Pelaku
Viral di media sosial, video dua remaja perempuan yang dianiaya oleh empat remaja perempuan lainnya.
TRIBUNJATENG.COM - Viral di media sosial, video dua remaja perempuan yang dianiaya oleh empat remaja perempuan lainnya.
Video salah satunya diunggah oleh akun Instagram @folkshitt pada Jumat (1/3/2024).
"Gerombolan Cewek Muda Terlihat Bangga Membully & Lekukan Kekerasan 'Sampe Goyang2'," tulis narasi dalam unggahan.
Baca juga: Viral Aksi Dugaan Perundungan Pelajar SMP di Kota Malang
Dalam unggahan tersebut, tampak ada dua remaja perempuan yang ditendang secara bergantian hingga menangis.
Berdasarkan penelurusan Kompas.com, penganiayaan tersebut terjadi di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.
Hingga Sabtu (2/3/2024) sore, unggahan tersebut sudah mendapatkan ratusan komentar dari warganet.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Penjelasan polisi
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto membenarkan adanya tindak kekerasan dan penganiayaan yang melibatkan anak-anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia mengatakan, total ada empat orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut dan tiga di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.
"Pelakunya ada satu yang dewasa, sementara itu korbannya ada dua atas nama SR (17) dan EF (14), semuanya di bawah umur.
Untuk pelaku ada 4, atas nama N (18), RS (14), M (15), AK (14)," ujarnya dalam video konferensi pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).
Selain itu, Nugroho mengatakan bahwa pelaku dan korban saling mengenal satu sama lain.
Para pelaku kemudian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, polisi mengamankan pelaku di tiga lokasi yakni di Kecamatan Bengkong, Kecamatan Lubuk Baja, dan Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Pelapor melaporkan kepada Polsek Lubuk Baja pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB dan setelah adanya pelaporan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku ini di masing-masing tempat tersebut," ucap Nugroho.
"Jadi laporan jam 11.00 WIB dan tim berhasil menangkap para pelaku pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama," imbuhnya
Motif pelaku
Sementara itu, Nugroho mengungkapkan, motif penganiayaan dan kekerasan tersebut dipicu adanya sakit hati pelaku kepada korban.
"Selain itu, korban juga mengambil barang milik pelaku, sehingga pelaku merasa kesel.
Di mana, korban EF dituduh mencuri barang milik RS," ungkapnya.
"Dan ada rasa sakit hati antara SR dan RS, jadi mereka saling mengejek.
Biasa dalam pergaulan anak-anak saling mengejek.
Dan di situ akhirnya RS mengajak teman-temannya N, M, dan AK untuk melakukan penganiayaan terhadap SR dan EF," sambung Nugroho.
Selain itu, ia juga mengungkap adanya motif lain yaitu korban selalu menjelek-jelekan pelaku di status WhatsApp, sehingga para pelaku merasa sakit hati.
Saat ditemui, ada beberapa bagian tubuh korban yang alami luka, memar, dan bekas sundutan rokok pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) Juncto 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Dua Remaja Perempuan di Batam Di-bully dengan Ditendang Berkali-kali, Ini Motifnya"
Baca juga: Viral Pria Situbondo Cat Kambing-kambingnya Jadi Zebra, Jerapah Hingga Singa
Inilah Sosok Pendaki Wanita Asal Semarang Ngeyel Saat Naik Gunung Sindoro, Ternyata Masih SMP |
![]() |
---|
Ini Hukuman yang Diterima Kepala Sekolah Viral Karaoke Bersama Bu Guru, Masih Sementara |
![]() |
---|
10 Fakta Baru Eks Dosen UIN Malang Vs Tetangga: Saling Lapor hingga Bantahan Yai Mim Cabul ke Sahara |
![]() |
---|
Kronologi Pemain Ketipung Klaten Dikeroyok dan Dihantam Kursi Besi Saat Tampil di Resepsi Pernikahan |
![]() |
---|
Dianggap Orang Gila, Tri Wulandari Murka Siram BBM ke Bripka Johan Polres Sragen: Cari Keadilan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.