Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kesalahpahaman di Arena Futsal Berujung Penyerangan Polres Jayawijaya, 5 Anggota TNI Jadi Tersangka

Sejumlah anggota TNI menyerang Mapolres Jayawijaya di Papua Pegunungan pada Sabtu (2/3/2024) malam.

Net
Ilustrasi Kaca Pecah 

TRIBUNJATENG.COM, PAPUA - Sejumlah anggota TNI menyerang Mapolres Jayawijaya di Papua Pegunungan pada Sabtu (2/3/2024) malam.

Sebanyak lima anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan tersebut.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan menegaskan, penyerangan  tersebut adalah pelanggaran dan bukan bagian dari jiwa korsa.

Baca juga: 2 Pemuda Mabuk Aniaya Anggota TNI Serka TW Hingga Tewas, Ini Motifnya

"Ini pelanggaran, bukan jiwa korsa.

TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu," kata Pangdam di Jayapura, Selasa (5/3/2024), seperti dikutip dari Antara.

21 anggota diperiksa

Untuk mengusut kasus penyerangan tersebut, Pomdam XVII/Cenderawasih juga memeriksa 21 personel TNI yang diduga terlibat.

"Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMAS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Pangdam memastikan lima orang tersebut telah ditahan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.

Kesalahapaman

Sebelumnya sejumlah anggota TNI menyerang Mapolres Jayawijaya di Papua Pegunungan pada Sabtu (2/3/2024) malam.

Melansir Antara, penyerangan diduga buntut kesalahpahaman yang terjadi di lapangan futsal Wamena.

"Ini hanya kesalahpahaman," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Candra Kurniawan, Senin (4/3/2024).

Tidak ada korban jiwa dan luka dalam peristiwa itu.

Namun kaca-laca di ruang SPKT Polres Jayawijaya pecah

Saaat ini petugas masih mendalami latar belakang terjadinya penyerangan tersebut. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya, Pangdam: Ini Pelanggaran, Bukan Jiwa Korsa"

Baca juga: Satgas TNI Tembak Mati 1 Anggota KKB Papua, 2 Lainnya Ditangkap Hidup

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved