Berita Nasional
Baru Selesai Subuh Tadi, Penggeledahan Rumah Hanan Supangkat Oleh KPK, Bawa 4 Koper
Penggeledahan rumah bos perusahaan underwear, Hanan Supangkat, di Jalan Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, sejak Rabu (6/3/2024) malam baru
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penggeledahan rumah bos perusahaan underwear, Hanan Supangkat, di Jalan Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, sejak Rabu (6/3/2024) malam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru selesai Kamis (7/3/2024) pagi tadi.
Penggeledahan rumah Hanan Supangkat tersebut berlangsung sekitar tujuh jam, sejak Rabu (6/3/2024) pukul 21.30 WIB hingga Kamis dini hari pukul 04.30 WIB.
Dilandir Tribunjateng.com dari Kompas TV, penyidik KPK keluar dari rumah Hanan dengan membawa empat koper yang ditempeli kertas dengan tulisan “disegel”.
Baca juga: Rumah Hanan Supangkat Digeledah KPK terkait TPPU SYL

Sebanyak dua koper berwarna hitam, satu warna oranye, dan satu lagi berwarna abu-abu. Koper-koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam sebuah mobil hitam.
Penyidik KPK juga membawa satu boks kontainer serta dua mesin penghitung uang yang sebelumnya didatangkan oleh lembaga antirasuah itu.
Koper dan boks tersebut diduga berisi bukti-bukti tambahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan rumah Hanan Supangkat. Penyidik yang berada di lokasi juga tak menjelaskan apa isi koper dan boks tersebut.
Sebagai informasi, KPK tengah mendalami komunikasi antara SYL dan Hanan. Pada Jumat (1/3/2024), Hanan sempat diperiksa KPK sebagai saksi.
Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya juga tengah mendalami proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berkaitan dengan Hanan.
“Juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Ali kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
SYL diketahui tengah terseret tiga kasus, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.
Kasus pemerasan dan gratifikasi saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sementara, kasus TPPU masih dalam penyidikan.(*Kompastv)
Kapolri Tegaskan Siap Berantas Judi Online, Polisi DIY Justru Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar |
![]() |
---|
2 Anggota DPR Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
Minta Maaf Sambil Berlutut Tak Digubris, Scatter Bunuh Teman yang Memergokinya Mencuri |
![]() |
---|
2 Anggota OPM Tewas Disergap TNI di Lanny Jaya, Salah Satunya Tokoh Penting Buron sejak 2014 |
![]() |
---|
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.