Bagaimana Hukum Makan dan Minum Setelah Imsak di Bulan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya
Seluruh umat Islam di dunia diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan.Mereka harus menahan segala hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Seluruh umat Islam di dunia diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan.
Mereka harus menahan segala hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Segala hal yang membatalkan, termasuk menahan haus dan dahaga.
Pertanyaannya kemudian, apakah Imsak adalah batas waktu sahur dan menjadi penanda terbitnya fajar?
Lantas bagaimana hukumnya jika seseorang masih makan dan minum setelah Imsak?
Dikutip dari rubrik Tanya Ustaz di Youtube Channel Tribunnews.com, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq, memiliki jawabannya.
Menurut Shidiq, pada prinsipnya umat Muslim masih diperbolehkan makan dan minum setelah Imsak.
Imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia pun sebenarnya bukan menandakan masuknya waktu fajar.
Masa dari menahan makan dan minum menurut mayoritas ulama adalah mulai berlaku setelah terbitnya fajar.
Allah subhanallahu wa ta'ala berfirman :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
".......dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
(QS. Al Baqarah:187)
Shidiq mengungkapkan, kalimat benang putih dan benang hitam dalam ayat di atas sesungguhnya adalah kalimat kiasan.
"Yang dimaksud dari kiasan tersebut adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yakni masuknya waktu fajar," ucap Shidiq.
Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu dimulainya umat Muslim dalam menahan hawa nafsu adalah pada saat munculnya fajar.
makan setelah imsak
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
tribunjateng.com
Makan dan Minum Setelah Imsak
Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah! Update Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Rabu 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Gempa Besar Sumenep Jawa Timur Kekuatan 6,5 SR, Malam Ini 2 Menit Lalu, Potensi Tsunami? |
![]() |
---|
Tabel Angsuran BRI NON KUR 2025: Syarat Terbaru Berlaku Mulai Oktober |
![]() |
---|
Manajemen PSIS Semarang Ungkap Alasan Pecat Kahudi Wahyu, Kebersamaan Singkat Dalam 3 Laga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.