Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2024

Hukum Nonton Film Dewasa saat Puasa Ramadan, Bisa Batal

Bagaimana hukumnya, bagi seseorang muslim yang berpuasa kemudian nekat menonton film dewasa? 

Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM - Puasa bukan hanya tidak makan dan tidak minum mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Namun juga menjaga pandangan semisal nonton film dewasa.

Godaan selama menjalankan ibadah puasa juga tak hanya makanan dan minuman namun juga menjaga dari syahwat. 

Lantas, bagaimana hukumnya, bagi seseorang muslim yang berpuasa kemudian nekat menonton film dewasa? 

Dijelaskan Ustadz Ahmad Zahrudin M. Nafis melalui channel Youtube-nya, hal tersebut bisa membuat batal puasa hingga kehilangan pahala. 

Dia memaparkan hal ini dengan mengutip kitab Taqrirat Sadidah Juz 1 halaman 448-449.

Dalam kitab itu perkara yang mebatalkan pahala puasa adalah memandang sesuatu yang haram. 

Salah satunya termasuk film dewasa. 

Selain itu, memandang sesuatu yang halal namun dengan syahwat juga berpotensi membatalkan pahala puasa. 

"Jika kita memandang sesuatu tersebut membuat libido atau syahwat naik, maka hal itu termasuk yang bisa membatalkan pahala puasa," dikutip dari Tribunnews.com. 

Bila seseorang menonton film dewasa namun tidak sampai keluar mani atau sperma, hal ini bisa menghilangkan pahala puasanya. 

Sementara itu, bila dia menonton hingga keluar sperma, maka batal puasanya. 

Dia wajib mengqadha atau mengganti pelaksanaan puasa tersebut di lain hari.

"Maka sungguh rugi orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga," ujar Ahmad Zahrudin M. Nafis. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa? Ini Penjelasannya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved