Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Seorang Perempuan Penjual Miras di Solo Ditangkap, Barang Bukti 1 Botol Ciu

Seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo ditangkap polisi di rumahnya.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: m nur huda
Istimewa
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta saat melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Pucangsawit, Jebres, Solo. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo ditangkap polisi di rumahnya.

Bukan tanpa alasan, diketahui perempuan berinisial N (38) itu telah menjual beli minuman keras (miras) jenis ciu di wilayah hukum Polresta Surakarta.

N diamankan usai Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mendapatkan aduan dari masyarakat melalui call center Tim Sparta bahwa dirumah tersebut sering terjadi jual beli miras.

"Pengungkapan kasus tersebut bermula laporan dari masyarakat melalui call center Tim Sparta," Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Selasa (12/03/2024).

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta bergerak cepat langsung menuju ke lokasi.

Saat tiba di lokasi, Tim Sparta bertemu langsung dengan pemilik rumah selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam rumah.

Kasat Samapta mengungkapkan,  dalam penggeledahan tersebut Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa 1 botol miras jenis ciu ukuran 1,5 liter dan 28 botol kosong bekas miras jenis ciu ukuran 1,5 Liter.

"Selanjutnya penjual beserta barang bukti mirasnya diamankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," tegasnya. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved