Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Agen Brilink Dibunuh Tetangga Karena Tak Diberi Pinjaman Uang

Sadisnya AS (53) membunuh tetangganya sendiri, Maesaroh (50), karena tak diberi utang agen perbankan BRILink.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Pelaku pembunuhan wanita agen bank saat diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, INDRAMAYU - Sadisnya AS (53) membunuh tetangganya sendiri, Maesaroh (50), karena tak diberi utang.

Korban yang merupakan agen perbankan BRILink di Indramayu menyarankan agar pelaku utang di bank.

Namun tiba-tiba pelaku menyerang korban.

Baca juga: Batu dan Parang Jadi Barang Bukti Pembunuhan yang Dilakukan Lansia Umur 80 Tahun

Kronologi

Awalnya AS berniat membeli rokok di warung mlik korban di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Tak hanya itu, AS juga berniat meminjam uang.

Maesaroh yang saat itu sedang menjemur pakaian menyarankan agar pelaku berutang di BRI.

Namun, AS mengaku sudah punya utang di BRI.

AS malah langsung menyerang Maesaroh.

AS mengambil sehelai kain yang ada di warung korban.

Sadis, pelaku menjerat leher korban.

Lalu menyeretnya ke dalam rumah.

Korban lalu dijatuhkan di ruang tengah.

Di situlah, AS membenturkan kepala korban ke lantai lima kali hingga meninggal dunia.

Korban sempat melakukan perlawanan. Namun akhirnya tewas.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.

"Sebenarnya AS ini rumahnya tidak jauh dari rumah korban, jadi masih tetangga korban," ujar Fahri, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, Senin (11/3/2024).

Kapolres mengungkapkan pelaku mengambil dua kantong plastik setelah memastikan korban meninggal dunia.

Kantong plastik itu untuk membungkus kedua tangan korban dari dalam warung.

Pelaku lalu menutup pintu warung dan mengunci pintu depan rumah.

Fahri mengatakan pelaku juga melepas perangkat CCTV yang ada di dalam tenan BRILink beserta membawa kabur ponsel dan uang milik korban.

Identitas AS sebagai pelaku perampokan pun terbongkar usai polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Polisi juga berhasil melacak tempat persembunyian korban.

AS kemudian ditangkap di sebuah tempat kost yang berlokasi di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kabur ke Cirebon

Fahri mengaungkapkan pelaku yang membawa hasil curian lalu kabur ke wilayah Cirebon.

Di sana, ia membuang semua barang bukti mulai dari baju hingga rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pembunuhan yang ia lakukan ke sungai.

Tersangka juga menjual ponsel curian milik korban seharga Rp 350 ribu di lapak jual beli HP lesehan di Cirebon.

Setelah itu, AS bersembunyi di sebuah tempat kos di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, hingga akhirnya dapat diringkus polisi pada Sabtu (9/3/2024) pukul 03.00 WIB.

Fahri menyebut terhitung lima hari sejak kejadian pembunuhan terjadi ia bersembunyi di tempat kos tersebut.

Ia pun menggunakan uang hasil curian untuk membeli HP baru dan untuk keperluan sehari-hari.

Parahnya, uang hasil merampok itu, oleh tersangka juga digunakan untuk berfoya-foya di tempat karaoke.

"AS saat diamankan berusaha membahayakan petugas bahkan mengancam jiwa petugas. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.

Selain AS, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya.

Mereka adalah penadah ponsel milik korban yang dijual oleh AS seusai melakukan pembunuhan.

Ketiganya yakni DR (48), RZ (24), dan W (35). Mereka warga Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Satu Keluarga Lompat dari Lantai 22 Apartemen, Pakar: Kasus Bunuh Diri Sekaligus Pembunuhan

Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya, kepada AS disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

"Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Fahri, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024).

"Sementara pelaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenai Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunjabar.com

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved