Berita Regional
Nasib Buni Yani Dulu Edit Video Ahok Kasus Penistaan Agama, Kini Gagal Pileg DPR RI
Nasib Buni Yani yang viral karena berada dibalik kasus penistaan agama Ahok, kini disorot lagi setelah gagal dalam Pileg DPR RI.
Dari 11 laporan itu ada yang dilaporkan di Palu, Palembang, Mapolda Metro Jaya, dan juga Bareskrim Polri.
4 November 2016
Demonstrasi besar-besaran terjadi pada 4 November. Areal di lingkaran Istana Merdeka dan silang Monas menjadi lautan massa berpakaian serba putih.
Aksi Bela Islam yang berlangsung damai itu menuntut pemerintah turun tangan memproses tuntutan agar proses hukum terhadap Ahok dijalankan.
Ketika petang berganti malam, demonstrasi berujung ricuh. Suasana di Jalan Merdeka Barat mencekam. Peserta aksi bertindak anarkis akibat provokasi sejumlah oknum di lapangan.
Di tempat terpisah, kerusuhan terjadi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Massa bentrok dengan aparat keamanan. Mereka bahkan melakukan penjarahan di beberapa toko yang ada di sana.
15 November 2016
Desakan publik dan ketegangan situasi politik di ibu kota telah membuat Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan dan sikap resmi selaku kepala pemerintahan.
Dalam pernyataannya, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum Ahok secara terbuka dan transparan.
Polisi pun untuk pertama kalinya melakukan gelar perkara terbuka dengan melibatkan sejumlah pihak dalam memproses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan Ahok.
16 November 2016
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Meski tidak disimpulkan dengan suara bulat, hasil gelar perkara memutuskan proses hukum Ahok ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Ahok dikenai Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
23 November 2016
Buni Yani untuk pertama kalinya diperiksa sebagai terlapor atas laporan Kotak Adja terkait dugan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Buni Yani memenuhi panggilan polisi pada siang hari dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi memutuskan untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka penghasutan SARA.
6 April 2017
Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Buni Yani lengkap atau P21. Penyidik Polda Metro Jaya pun langsung melakukan pelimpahan barang bukti dan Buni Yani sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
13 Juni 2017
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.
Dalam dakwaan jaksa, Buni Yani dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Ia dianggap telah menyebarkan kebencian melalui cuplikan rekaman pidato Ahok yang disebarkan lewat media sosial.
14 November 2017
PN Bandung memutuskan Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah. Yaitu melakukan tindak pidana terkait UU ITE karena mengedit video Ahok.
Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah bersalah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Buni Yani pun dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.
Tapi, Buni Yani tidak langsung ditahan.
Menyikapi putusan itu, baik Buni Yani dan jaksa penuntut umum, sama-sama melakukan banding.
Mei 2018
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani. Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Muchtadi Rivaie, dengan anggota Achmad Sobari dan Heri Supriyono.
Buni Yani kemudian bergerak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
22 November 2018
Mahkamah Agung menolak kasasi Buni Yani. Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army.
Baca juga: Dirty Vote, Serangan Ahok dan Connie Disebut Malah Pertebal Kemenangan Prabowo - Gibran
1 Februari 2019
Kejari Depok melakukan pemanggilan eksekusi kepada Buni Yani untuk menjalani hukuman penjara.
Buni Yani memenuhi panggilan itu pada malam hari sekitar pukul 19.27 WIB.
Dia dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, untuk menjalani penahanan selama 18 bulan. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunmedan.com
Smart Spending dengan Kartu Kredit OCBC Voyage: Belanja Sekaligus Investasi Emas |
![]() |
---|
Kabar Duka, Cindy Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kabar Duka, Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan |
![]() |
---|
Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.