Berita Regional
Nasib Buni Yani Dulu Edit Video Ahok Kasus Penistaan Agama, Kini Gagal Pileg DPR RI
Nasib Buni Yani yang viral karena berada dibalik kasus penistaan agama Ahok, kini disorot lagi setelah gagal dalam Pileg DPR RI.
TRIBUNJATENG.COM - Nasib Buni Yani yang viral karena berada dibalik kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok?
Kini nama Buni Yani disorot setelah gagal dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI.
Buni Yani maju di Dapil Jakarta 1 dari Partai Ummat.
Baca juga: Ahok Vs Anies Baswedan Akankah Terulang Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024? Begini Peluangnya
Namun, Buni Yani gagal melenggang ke Senayan gegara perolehan suara yang sedikit.
Buni Yani bersaing di Dapil Jakarta 1 dengan adik Ahok, Harry Basuki Tjahja Purnama dari PDIP.
Keduanya gagal maju ke Senayan.

Harry mendapatkan nomor urut 5 dari partainya.
Harry hanya mampu mengoleksi 23.559 suara, terendah ketiga di antara 6 caleg PDI-P pada dapil itu.
Perolehan suaranya kalah jauh dibandingkan eks penyiar Putra Nababan yang juga anak politikus kawakan Panda Nababan.
Putra Nababan, diprediksi akan menjadi satu-satunya caleg PDI-P yang terpilih dari dapil Jakarta I.
Ia berhasil mendapatkan 105.559 suara.
Lalu Buni Yani meraup suara tertinggi di internal partainya untuk dapil ini, yakni 3.967 coblosan.
Namun, secara jumlah, total raihan suara Ummat di dapil ini hanya 13.345 suara, lebih kecil dari Perindo.
Sehingga Buni Yani tak memiliki peluang untuk ke bagian satu kursi di Senayan.
Diketahui Buni Yani adalah salah satu figur paling mencolok dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017 yang bernuansa politik identitas.
Buni Yani adalah aktor di balik viralnya selip lidah Ahok soal surah Al-Maidah di Kepulauan Seribu.
Kala itu Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Buni Yani adalah sosok yang mengunggah ulang potongan video pernyataan Ahok itu hingga viral di media sosial.
Tindakan Buni Yani kemudian menimbulkan demonstrasi besar-besaran dan membuat Ahok dipidana atas penistaan agama.
Harry Basuki Tjahaja Purnama pernah mengisyaratkan pihaknya tak akan lupa kejadian pahit di 2017 tersebut.
Harry mengunggah foto saat Ahok menangis saat persidangan penistaan agama.
Rekam Jejak Buni Yani
Buni Yani membuat heboh publik pada 2017. Buni Yani sempat dipenjara gegara melanggar UU ITE.
Pada tahun 2019, Kejari Depok, Jawa Barat mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani pada Jumat (1/2/2019).
Kasus UU ITE yang menjerat Buni Yani ini tak terlepas dari kasus penodaan agama yang mendera Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Eksekusi ini dilakukan Kejari Depok dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Buni Yani pada 22 November 2018 silam.
Buni Yani mematuhi eksekusi itu dengan mendatang Kejari Depok.
Jauh sebelum eksekusi Kejari Depok ini, kasus Buni Yani telah membuat gaduh situasi politik nasional. Kegaduhan itu dimulai pada pertengahan hingga akhir 2016.
6 Oktober 2016
Buni Yani mengunggah cuplikan video pernyataan Ahok saat bertugas selaku Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu. Dalam video itu Ahok menyitir surat Al Maidah ayat 51.
Cuplikan Video Ahok yang diunggah Buni Yani menjadi viral di media sosial. Postingan itu dia beri judul 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'.
Dalam unggahannya itu, Buni Yani menyertakan tiga kalimat. Pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?"
Kedua, "Bapak-ibu [pemilih muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi"".
Ketiga, "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".
Kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan Buni Yani polisi terkait postingan video yang menampilkan pernyataan Ahok.
Postingan yang viral di media sosial itu disebut telah diakali untuk tidak ditayangkan secara utuh dan berpotensi memprovokasi masyarakat.
10 Oktober 2016
Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Ia merasa tidak pernah mengedit video Ahok terkait dugaan penistaan agama.
Buni Yani melaporkan balik relawan Ahok dengan didampingi 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia karena merasa difitnah dan dihalang-halangi dalam hal kebebasan berpendapat.
14 Oktober 2016
Video yang diunggah Buni Yani dijadikan sebagai rujukan aksi ratusan orang dari Front Pembela Islam. Massa FPI berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam berbagai orasi dan spanduk yang mereka bawa, para pendemo meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditangkap.
1 November 2016
Terhitung sejak video Ahok diunggah hingga memasuki bulan November, polisi mencatat setidaknya ada 11 laporan terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok.
Dari 11 laporan itu ada yang dilaporkan di Palu, Palembang, Mapolda Metro Jaya, dan juga Bareskrim Polri.
4 November 2016
Demonstrasi besar-besaran terjadi pada 4 November. Areal di lingkaran Istana Merdeka dan silang Monas menjadi lautan massa berpakaian serba putih.
Aksi Bela Islam yang berlangsung damai itu menuntut pemerintah turun tangan memproses tuntutan agar proses hukum terhadap Ahok dijalankan.
Ketika petang berganti malam, demonstrasi berujung ricuh. Suasana di Jalan Merdeka Barat mencekam. Peserta aksi bertindak anarkis akibat provokasi sejumlah oknum di lapangan.
Di tempat terpisah, kerusuhan terjadi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Massa bentrok dengan aparat keamanan. Mereka bahkan melakukan penjarahan di beberapa toko yang ada di sana.
15 November 2016
Desakan publik dan ketegangan situasi politik di ibu kota telah membuat Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan dan sikap resmi selaku kepala pemerintahan.
Dalam pernyataannya, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum Ahok secara terbuka dan transparan.
Polisi pun untuk pertama kalinya melakukan gelar perkara terbuka dengan melibatkan sejumlah pihak dalam memproses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan Ahok.
16 November 2016
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Meski tidak disimpulkan dengan suara bulat, hasil gelar perkara memutuskan proses hukum Ahok ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Ahok dikenai Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
23 November 2016
Buni Yani untuk pertama kalinya diperiksa sebagai terlapor atas laporan Kotak Adja terkait dugan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Buni Yani memenuhi panggilan polisi pada siang hari dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi memutuskan untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka penghasutan SARA.
6 April 2017
Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Buni Yani lengkap atau P21. Penyidik Polda Metro Jaya pun langsung melakukan pelimpahan barang bukti dan Buni Yani sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
13 Juni 2017
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.
Dalam dakwaan jaksa, Buni Yani dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Ia dianggap telah menyebarkan kebencian melalui cuplikan rekaman pidato Ahok yang disebarkan lewat media sosial.
14 November 2017
PN Bandung memutuskan Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah. Yaitu melakukan tindak pidana terkait UU ITE karena mengedit video Ahok.
Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah bersalah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Buni Yani pun dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.
Tapi, Buni Yani tidak langsung ditahan.
Menyikapi putusan itu, baik Buni Yani dan jaksa penuntut umum, sama-sama melakukan banding.
Mei 2018
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani. Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Muchtadi Rivaie, dengan anggota Achmad Sobari dan Heri Supriyono.
Buni Yani kemudian bergerak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
22 November 2018
Mahkamah Agung menolak kasasi Buni Yani. Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army.
Baca juga: Dirty Vote, Serangan Ahok dan Connie Disebut Malah Pertebal Kemenangan Prabowo - Gibran
1 Februari 2019
Kejari Depok melakukan pemanggilan eksekusi kepada Buni Yani untuk menjalani hukuman penjara.
Buni Yani memenuhi panggilan itu pada malam hari sekitar pukul 19.27 WIB.
Dia dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, untuk menjalani penahanan selama 18 bulan. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunmedan.com
Smart Spending dengan Kartu Kredit OCBC Voyage: Belanja Sekaligus Investasi Emas |
![]() |
---|
Kabar Duka, Cindy Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kabar Duka, Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan |
![]() |
---|
Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.