Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Maling Motor 7 Jam Sembunyi di Sumur Hindari Kejaran Warga, Polisi: Lama Ya. . .

Kala itu, dua maling, ZA (22) dan YS (26) mengincar motor Yamaha Nmax milik salah seorang warga yang terparkir di depan rumah

Editor: muslimah
Dok. Polsek Gunung Putri
Polisi dibantu warga melakukan evakuasi dengan cara mengangkat maling motor, YS, dari dalam sumur di Kampung Momonot, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/3/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Berbagai upaya ditempuh pemuda ini untuk menghindari amukan warga.

Ia kabur lalu masuk ke dalam sumur. 

Cukup lama pria berinisial YS (26) itu sembunyi di dalam sumur, tepatnya sampai 7 jam.

Namun, akhirnya sang pelaku berhasil dicokok warga.

Baca juga: Kondisi Terkini Donny Kesuma yang Dilarikan ke Rumah Sakit, Anaknya Minta Jangan Sebar Foto di ICU

Baca juga: Motor Ditabrak Mobil dari Belakang saat Berhenti di Tepi Jalan, 2 Orang Tewas

Peristiwa itu terjadi di Kampung Momonot, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (16/3/2024 sekita pukul 23.00 WIB. 

Kala itu, dua maling, ZA (22) dan YS (26) mengincar motor Yamaha Nmax milik salah seorang warga yang terparkir di depan rumah. 

Namun, pemilik motor mendengar suara dari luar. 

Saat dicek, dia melihat motornya sedang dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal. 

Pemilik motor itu pun berteriak maling hingga mengundang perhatian warga. 

Karena ketakutan, kedua pelaku kabur seketika meninggalkan sepeda motor tersebut.

Warga kemudian berbondong-bondong mengejar para pelaku.

"Saat diteriaki maling itu lah pelaku langsung kabur menggunakan motor miliknya, sementara motor yang tadi didorong oleh pelaku pun dibuang (ditinggal)," kata Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin seperti dilansir Kompas.com. 

Bersembunyi di sumur

ZA berhasil ditangkap oleh warga. Sedangkan YS melarikan diri lalu bersembunyi di dalam sumur.

YS bersembunyi cukup lama di dalam sumur itu. 

"Lumayan lama ya ngumpetnya (di sumur), kurang lebih ya 7 jam ada," ujar Didin. 

Meski sudah bersembunyi cukup lama, salah seorang warga berhasil memergoki dan langsung menangkap YS.

Petugas dibantu warga langsung mengangkat pelaku dari dalam sumur tersebut.

Kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas kasus curanmor yang kerap terjadi di wilayah itu.

"Pelaku ZA (22) berasal dari Sumatera Selatan dan tidak bekerja. Sedangkan YS (26) juga berasal dari Sumatera Selatan. Percobaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian ini akan kami kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 53 KUHP," pungkasnya. (TribunJakarta.com )

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved