Berita Regional
Maling Motor 7 Jam Sembunyi di Sumur Hindari Kejaran Warga, Polisi: Lama Ya. . .
Kala itu, dua maling, ZA (22) dan YS (26) mengincar motor Yamaha Nmax milik salah seorang warga yang terparkir di depan rumah
TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Berbagai upaya ditempuh pemuda ini untuk menghindari amukan warga.
Ia kabur lalu masuk ke dalam sumur.
Cukup lama pria berinisial YS (26) itu sembunyi di dalam sumur, tepatnya sampai 7 jam.
Namun, akhirnya sang pelaku berhasil dicokok warga.
Baca juga: Kondisi Terkini Donny Kesuma yang Dilarikan ke Rumah Sakit, Anaknya Minta Jangan Sebar Foto di ICU
Baca juga: Motor Ditabrak Mobil dari Belakang saat Berhenti di Tepi Jalan, 2 Orang Tewas
Peristiwa itu terjadi di Kampung Momonot, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (16/3/2024 sekita pukul 23.00 WIB.
Kala itu, dua maling, ZA (22) dan YS (26) mengincar motor Yamaha Nmax milik salah seorang warga yang terparkir di depan rumah.
Namun, pemilik motor mendengar suara dari luar.
Saat dicek, dia melihat motornya sedang dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal.
Pemilik motor itu pun berteriak maling hingga mengundang perhatian warga.
Karena ketakutan, kedua pelaku kabur seketika meninggalkan sepeda motor tersebut.
Warga kemudian berbondong-bondong mengejar para pelaku.
"Saat diteriaki maling itu lah pelaku langsung kabur menggunakan motor miliknya, sementara motor yang tadi didorong oleh pelaku pun dibuang (ditinggal)," kata Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin seperti dilansir Kompas.com.
Bersembunyi di sumur
ZA berhasil ditangkap oleh warga. Sedangkan YS melarikan diri lalu bersembunyi di dalam sumur.
YS bersembunyi cukup lama di dalam sumur itu.
"Lumayan lama ya ngumpetnya (di sumur), kurang lebih ya 7 jam ada," ujar Didin.
Meski sudah bersembunyi cukup lama, salah seorang warga berhasil memergoki dan langsung menangkap YS.
Petugas dibantu warga langsung mengangkat pelaku dari dalam sumur tersebut.
Kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas kasus curanmor yang kerap terjadi di wilayah itu.
"Pelaku ZA (22) berasal dari Sumatera Selatan dan tidak bekerja. Sedangkan YS (26) juga berasal dari Sumatera Selatan. Percobaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian ini akan kami kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 53 KUHP," pungkasnya. (TribunJakarta.com )
Mantan Pasukan Cakrabirawa, Frans Pangkey Dikenal Kebal Peluru Bernyali Besar |
![]() |
---|
Ikut Nguli di Atas, Rizki Santri Selamat Ceritakan Kronologi Mushola Ponpes Roboh di Sidoarjo |
![]() |
---|
Juru Parkir Liar Pukuli Pengendara Motor Pakai Pipa Besi karena Tak Terima Cuma Dibayar Rp5.000 |
![]() |
---|
Update Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk: 102 Korban Dievakuasi, 1 Tewas |
![]() |
---|
"Dia Pengecut, Lihat Darah Saja Takut!" Respons Ayah Tiri Tak Percaya Briptu Rizka Bunuh Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.