Berita Nasional
Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom Siap Ganti Rugi Rp 5,7 Miliar
Pengemudi Mitsubishi Xpander, JS (42) yang menabrak Porsche di dalam showroom Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, siap mengganti
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Pengemudi Mitsubishi Xpander, JS (42) yang menabrak Porsche di dalam showroom Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, siap mengganti rugi.
Adapun, kerugian akibat peristiwa Xpander tabrak Porsche di Showroom mobil tersebut kerusakan ]mencapai Rp 5,7 miliar.
"Pengakuannya dia pengin ganti rugi (katanya), 'Saya siap ganti rugi', itu saja omongannya. Itu setelah kami amankan," kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
Wahyu memastikan belum ada kesepakatan damai antara pemilik showroom dan JS. Sebab, korban menginginkan kejadian itu tetap diproses oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kasus Xpander Tabrak Porsche di Showroom Mobil Mewah, Kerugian Rp 5,7 Miliar
Baca juga: Viral Pengemudi Xpander Tabrak Porsche911 GT3 Seharga Rp 8,9 Miliar yang Dipajang dalam Showroom
"Kalau mediasi bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi. Intinya, kami kalau ada surat perdamaian, ada pencabutan laporan, pastinya kami cabut, hentikan perkaranya," ujar dia.
Adapun peristiwa ini bermula saat JS menenggak minuman beralkohol di kediamannya di wilayah PIK 2, Rabu (13/3/2024).
Tak berselang lama, JS mengendarai mobil Mitsubishi Xpander seorang diri dengan menuju showroom tersebut.

Sesampainya di sana, pelaku justru menabrak showroom yang di dalamnya terparkir mobil Porsche. Kendati begitu, Wahyu belum dapat memastikan tujuan JS ke tempat itu.
"Memang mau ke situ (showroom mobil). Belum tahu (tujuannya), pengakuannya dia mabuk," ucap Wahyu.
Kini, JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan Gedung atau Bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di "Showroom" PIK 2 Siap Ganti Rugi Rp 5,7 Miliar
Kemenham Jateng dan Dinas Perdagangan Bahas Penataan PKL Berbasis HAM di Kota Semarang |
![]() |
---|
Syarat Terbaru Masuk TNI AD: Tinggi Badan Diubah, Umur 24 Tahun Masih Bisa Daftar |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng Gelar Rakor Penilaian HAM Bagi Pelaku Usaha dan Bimtek Aplikasi PRISMA |
![]() |
---|
Ikrar Tak Sekadar Seremonial: Kemenham Jateng Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng Soroti Perwal Lokasi PKL: Pastikan Regulasi Berbasis HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.