Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom Siap Ganti Rugi Rp 5,7 Miliar

Pengemudi Mitsubishi Xpander, JS (42) yang menabrak Porsche di dalam showroom Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, siap mengganti

Editor: m nur huda
Kompas.com/Istimewa
Pengemudi Mitsubishi Xpander menabrak Porsche 911 GT3 di showroom kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Tangerang, Banten. (TWITTER/@INNOVACOMMUNITY) 

TRIBUNJATENG.COM,  TANGERANG - Pengemudi Mitsubishi Xpander, JS (42) yang menabrak Porsche di dalam showroom Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, siap mengganti rugi.

Adapun, kerugian akibat peristiwa Xpander tabrak Porsche di Showroom mobil tersebut kerusakan ]mencapai Rp 5,7 miliar.

"Pengakuannya dia pengin ganti rugi (katanya), 'Saya siap ganti rugi', itu saja omongannya. Itu setelah kami amankan," kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Wahyu memastikan belum ada kesepakatan damai antara pemilik showroom dan JS. Sebab, korban menginginkan kejadian itu tetap diproses oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Kasus Xpander Tabrak Porsche di Showroom Mobil Mewah, Kerugian Rp 5,7 Miliar

Baca juga: Viral Pengemudi Xpander Tabrak Porsche911 GT3 Seharga Rp 8,9 Miliar yang Dipajang dalam Showroom

"Kalau mediasi bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi. Intinya, kami kalau ada surat perdamaian, ada pencabutan laporan, pastinya kami cabut, hentikan perkaranya," ujar dia.

Adapun peristiwa ini bermula saat JS menenggak minuman beralkohol di kediamannya di wilayah PIK 2, Rabu (13/3/2024).

Tak berselang lama, JS mengendarai mobil Mitsubishi Xpander seorang diri dengan menuju showroom tersebut.

Kondisi Xpander usai menabrak Porsche 911 GT3 di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Kondisi Xpander usai menabrak Porsche 911 GT3 di kawasan Pantai Indah Kapuk. (ISTIMEWA)

Sesampainya di sana, pelaku justru menabrak showroom yang di dalamnya terparkir mobil Porsche. Kendati begitu, Wahyu belum dapat memastikan tujuan JS ke tempat itu.

"Memang mau ke situ (showroom mobil). Belum tahu (tujuannya), pengakuannya dia mabuk," ucap Wahyu.

Kini, JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan Gedung atau Bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di "Showroom" PIK 2 Siap Ganti Rugi Rp 5,7 Miliar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved