Berita Semarang
47,8 Kg Sabu Yang Dimusnahkan Polda Jateng, Paling Banyak Milik Jaringan Narkoba Freddy Pratama
Sedikitnya 47,8 kilograms sabu (methampetamine) dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sedikitnya 47,8 kilogram sabu (methampetamine) dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.
Jumlah tersebut merupakan total barang bukti dari 5 perkara yang diungkap aparat kepolisian.
Dari jumlah tersebut, paling banyak merupakan kasus narkotika yang merupakan jaringan Freddy Pratama.
Baca juga: Tambah 4 dari Jateng, Jumlah Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama Kini Jadi 58 Orang
Selain sabu, Polda Jawa Tengah juga memusnagkan 34.743 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba pada 12 Januari dan 21 Februari 2024.
Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan alat mobile incinerator.
Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara tindak pidana.
"Ada 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara di bulan Februari 2024," jelasnya di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih Semarang, Rabu (20/3/2024).
Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menambahkan, dari 5 perkara yang diungkap, pihaknya turut mengamankan 7 orang tersangka.
"Dari kelima perkara tersebut, kasus terbesarnya adalah pengungkapan tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten yang mengamankan 51 kilogram sabu dan 34.800 butir pil ekstasi," jelas Muhammad.
Dalam pengungkapan jaringan Fredy Pratama tersebut, petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan barang bukti narkoba dalam mobil box berisi minuman kemasan.
"Penyamaran melalui minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera," kata dia.
Pemusnahan narkoba dilakukan bertahap
Barang bukti yang diamankan dalam 5 kasus tersebut kemudian dilakukan penyisihan untuk keperluan penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan.
"Sisanya akan dimusnahkan menggunakan mobile incinerator," ucapnya.
Duduk Perkara Dokter Dianiaya Dosen Saat Persalinan Istri, Dipaksa Lakukan ILA - Tribun Jateng |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tewasnya Pengusaha Gadai Mandiri di Semarang, Sempat Dikira Tidur - Tribun Jateng |
![]() |
---|
Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari |
![]() |
---|
Rangkaian Program GIIAS Semarang 2025, Pengunjung Bisa Test Drive dan Ikuti Agenda Seru Lainnya |
![]() |
---|
RSND dan FK Undip Ajak Warga Sadar Kesehatan Lewat Program Spesialis Keliling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.