Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

47,8 Kg Sabu Yang Dimusnahkan Polda Jateng, Paling Banyak Milik Jaringan Narkoba Freddy Pratama

Sedikitnya 47,8 kilograms sabu (methampetamine) dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.

Editor: raka f pujangga
Polda Jawa Tengah
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan sabu seberat 49 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 34.743 butir di Mako Ditresnarkoba, Rabu (20/3/2024). Barang bukti tersebut diperoleh dalam mengungkap lima kasus selama dua bulan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sedikitnya 47,8 kilogram sabu (methampetamine) dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.

Jumlah tersebut merupakan total barang bukti dari 5 perkara yang diungkap aparat kepolisian.

Dari jumlah tersebut, paling banyak merupakan kasus narkotika yang merupakan jaringan Freddy Pratama.

Baca juga: Tambah 4 dari Jateng, Jumlah Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama Kini Jadi 58 Orang

Selain sabu, Polda Jawa Tengah juga memusnagkan 34.743 butir pil ekstasi. 

Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba pada 12 Januari dan 21 Februari 2024.

Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan alat mobile incinerator.

Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara tindak pidana.

 "Ada 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara di bulan Februari 2024," jelasnya di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih Semarang, Rabu (20/3/2024). 

Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menambahkan, dari 5 perkara yang diungkap, pihaknya turut mengamankan 7 orang tersangka.

"Dari kelima perkara tersebut, kasus terbesarnya adalah pengungkapan tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten yang mengamankan 51 kilogram sabu dan 34.800 butir pil ekstasi," jelas Muhammad.

Dalam pengungkapan jaringan Fredy Pratama tersebut, petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan barang bukti narkoba dalam mobil box berisi minuman kemasan. 

"Penyamaran melalui minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera," kata dia. 

Pemusnahan narkoba dilakukan bertahap

Barang bukti yang diamankan dalam 5 kasus tersebut kemudian dilakukan penyisihan untuk keperluan penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan. 

"Sisanya akan dimusnahkan menggunakan mobile incinerator," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved