Berita Regional
Aksi Sunaryanto Dokter Gadungan Alumni Stikes di Pati Mirip Leonardo DiCaprio di Catch Me if You Can
Aksi dokter gadungan bernama Sunaryanto (39) ditangkap polisi di Bekasi mirip dengan kisah nyata di film Catch Me if You Can.
TRIBUNJATENG.COM - Aksi dokter gadungan bernama Sunaryanto (39) ditangkap polisi di Bekasi mirip dengan kisah nyata di film Catch Me if You Can yang dibintangi Leonardo DiCaprio.
Sunaryanto yang memakai nama palsu dokter Ingwy Tito Banyu mengaku pernah mengeyam pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Pati, Jawa Tengah, sebelum akhirnya membuka praktik kliniknya.
Sunaryanto diringkus polisi usai ketahuan lima tahun membuka praktik Klinik Pratama Keluarga Sehat, di Perumahan Taman Cikarang Indah II, Blok F20 Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Bekasi.
Baca juga: "Tidakkah Mama Rindu Kami" Anak Ini Berjuang Mencari Ibunya yang Hilang Sebagai TKW Selama 14 Tahun
Baca juga: BREAKING NEWS! Gempa Terjadi Di Blora, Warga Mengaku Tak Merasakan
Baca juga: Pria Pengangguran Jadi Dokter Gadungan, Tertangkap Setelah Praktik 5 Tahun
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan dokter gadungan ini dilakukan usai pihaknya mendapat sejumlah bukti kuat dengan berkordinasi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Dinas Kesehatan wilayah setempat.
"Kami mendapatkan bukti-bukti dan koordinasi dengan pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan Dinkes (Dinas Kesehatan), sehingga mengetahui yang bersangkutan benar (dokter) gadungan," kata Twedi, Selasa (19/3/2024).
Selama menjadi dokter gadungan, Sunaryanto menggunakan nama palsu yakni Ingwy Tito Banyu.
Berdasar penyelidikan polisi, Sunaryanto sudah membuka praktik di klinik tersebut sejak September 2019 silam dengan melayani pengobatan umum.
"Tadi ada buku pasien, nanti kita juga dalami ada kerugian apa dari masyarakat setelah berobat," ungkap Twedi.
Ia mengaku, sempat mengeyam pendidikan di bidang kesehatan sebelum akhirnya membuka praktik Klinik Pratama Keluarga Sehat.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono menyebut, pelaku sebelumnya pengangguran.
"Jadi berdasarkan keterangan dari tersangka dia pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di Pati," kata Rudi.
"Kami masih dalami, sebelum jadi dokter dia tersangka pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan," ucapnya.
Belum diketahui pasti terkait kerugian para korban atas penipuan yang dilakukan oleh Sunaryanto.
Akan tetapi, pihaknya kini masih mendalami kasus tersebut.
Dalam waktu dekat, kata Rudi pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus ini.
Di antaranya seperti petugas yang dipekerjakan di klinik dokter palsu tersebut.
Mirip Kisah Film
Catch Me If You Can adalah film kriminal biografi Amerika tahun 2002 yang disutradarai dan diproduksi oleh Steven Spielberg.
Film yang dibintangi oleh Leonardo DiCaprio, Tom Hanks, Martin Sheen dan Christoper Walken.
Catch Me If You Can (2002) didasarkan pada kehidupan nyata Frank Abagnale yang sebelum ulang tahunnya ke-19 tahun sukses melakukan kontrak senilai jutaan dolar dengan menyamar menjadi pilot Pan American World Airways.
Berlatar pada1963, seorang remaja bernama Frank Abagnale (Leonardo DiCaprio) tinggal di New Rochelle, New York bersama ayahnya, Frank Abagnale, Sr. (Christoper Walken) dan ibunya yang merupakan warga Prancis, Paula (Nathalie Baye).
Ketika Frank Sr. menghadapi masalah pajak dengan IRS, keluarganya terpaksa pindah dari rumah besar mereka ke apartemen kecil.
Di usianya yang baru menginjak 17 tahun, Frank menjadi perampok bank paling sukses dalam sejarah Amerika Serikat.
Agen FBI Cark Hanratty (Tom Hanks) telah menjadikan misi utamanya untuk menangkap Fank dan membawanya ke pengadilan.
Akan tetapi, Frank selalu selangkah lebih maju dari Carl dan memberi umpan kepadanya untuk melanjutkan perjalanan.
Frank bekerja sebagai dokter, pengacara, dan co-pilot untuk maskapai besar sebelum dirinya berulang tahun.
Perjalanan Frank untuk seorang ahli penipu dan juga pemalsu yang hebat membuatnya menjadi sangat terkenal.
Dokter Gadungan Asal Grobogan
Dokter gadungan bernama Susanto asal Grobogan Jateng pernah menangani operasi persalinan sesar seorang pasien.
Hal itu diungkapkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Susanto kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penipuan terhadap rumah sakit di Surabaya.

Wakil Sekjen Pengurus Besar IDI Telogo Wismo menyebutkan, pada 2006, Susanto pernah bertugas di salah satu rumah sakit di Kandangan, Kalimantan Selatan.
Di rumah sakit itulah Susanto menjalankan operasi persalinan pasien yang akan melahirkan.
"Saat itu Susanto sempat grogi dan salah.
Perawat yang mengetahui itu dan langsung lapor direktur RS.
Lalu direktur lapor ke polisi," kata Telogo kepada wartawan di Surabaya saat pertemuan virtual, Kamis (14/9/2023).
Lulusan SMA warga Grobogan Jawa Tengah itu lalu diproses hukum dan divonis hukuman 20 bulan penjara oleh pengadilan daerah setempat.
Menurut informasi yang diterima Telogo, Susanto pernah menjadi kepala rumah sakit swasta dan bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta.
"Dan rumah sakit instansi pemerintah juga, jadi banyak kasusnya itu," ujarnya.
Susanto dilaporkan oleh rumah sakit PHC Surabaya polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020.
Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengaku mengalami kerugian total Rp 262 juta.
Dalam dakwan yang dibacakan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.
Susanto lantas beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes.
"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet.
Terdakwa melamar dengan nama dr Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik.
Selain memalsukan semua dokumen, terdakwa juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual.
Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak 2 tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.
Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023. Saat RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak
Dokumen dimaksud dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, hingga FC ACLS.
Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan.
Alhasil, nama dr Anggi Yurikno pun ditelusuri.
"Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujarnya.
Setelah proses klarifikasi kepada Susanto, akhirnya pihak RS PHC melaporkannya ke polisi.
Bekerja lebih dari dua tahun sebagai dokter gadungan, RS PHC mengaku menderita kerugian total Rp 262 juta.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Susanto didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Detik-detik Aksi Heroik Office Boy Terekam Kamera CCTV Gagalkan Pencurian di Puskesmas |
![]() |
---|
Sosok Kevin, Komandan Paskibraka Yang Beri Hormat Terakhir Kepada Ayah Sebelum Upacara Bendera |
![]() |
---|
Tampang Fatir, Pacar Pemandu Karaoke Yang Cemburu Nekat Tusuk Tamu Hingga Tewas |
![]() |
---|
Pemulangan Jasad Nazwa, Gadis Lulusan SMK Tewas di Kamboja Tertahan Biaya Rp 138 Juta |
![]() |
---|
JNE Resmi Jadi Mitra Logistik Konser Dewa 19 feat Allstars 2.0 di Stadion Gelora Bung Karno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.