Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Iming-iming Upah Rp 500 Ribu Plus Gratis Pakai Narkoba Bikin Pria Ini Mau Jadi Pengedar

Satresnarkoba Polres Sukoharjo membekuk seorang pengedar narkoba pada Sabtu (16/3/2024).

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
Dok Polres Sukoharjo
Penyidik Satresnarkoba Polres Sukoharjo saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pengedar narkoba berinisial IW pada Sabtu (16/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satresnarkoba Polres Sukoharjo membekuk seorang pengedar narkoba pada Sabtu (16/3/2024).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan IW (31) beserta barang bukti sabu seberat 29,92 gram dan 1 butir pil INEX.

Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mengungkapkan, tersangka IW ditangkap di depan Masjid Wisanggeni, Jalan Mayang kartasura.

Saat penangkapan, IW kedapatan membawa 2 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus lakban warna hitam di dashboard motor depan kiri dan 5 paket di dalam tas selempang.

Kemudian dilakukan pengembangan di kontrakan milik IW yang berada di wilayah Wonosari Klaten ditemukan 2 paket sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan di tempat kost, keduanya dan ditemukan 4 paket narkotika serta 1 paket sisa pakai.

"Dalam pengakuannya, IW mendapat perintah mengedarkan narkoba tersebut dari CRL (DPO). Di mana IW mendapat iming-iming upah dari CRL sebesar Rp 500 ribu per 5 gram dan gratis mengonsumsi narkoba," kata AKP Warsino, Selasa (19/3/2024).

Atas perbuatannya itu, IW dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Warsino menuturkan, tersangka IW merupakan seorang residivis tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2017 dengan vonis 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved