Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lebaran 2024

Sri Mugirahayu : Layanan BPJS Kesehatan saat Lebaran Tidak Libur

Selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan.

|
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.


Hal itu dikatakan, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu, saat menggelar konferensi pers layanan program JKN saat libur lebaran, di aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Rabu (20/3/2024).


"Kami menjamin bersama Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, selama lebaran pelayanan kesehatan untuk para pemudik tidak libur."


"Selama masih di NKRI, pasti akan dilayani," kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu kepada Tribunjateng.com.


Nantinya, pada saat cuti lebaran akan memberlakukan sistem piket di kantor cabang dan kantor Kabupaten.


Tidak hanya itu, para pemudik tidak perlu khawatir jika kartu BPJS Kesehatan tertinggal.


"Para pemudik cukup menunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan digital ke rumah sakit untuk mendapat pelayanan kesehatan," imbuhnya.


Cici panggilan akrabnya mengungkapkan, seluruh fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya sudah tergabung dalam satu grup.


Sehingga, jika ada masalah pelayanan terkait JKN bisa langsung tertangani.


"Alhamdulillah, wilayah kerja kami dari Pemalang hingga Kabupaten Batang semuanya sudah UHC," ungkapnya.


Sementara itu, Kadinkes Kota Pekalongan Slamet Budiyanto mengatakan, bahwa Pemkot Pekalongan menjamin saat mudik lebaran dan arus balik, pelayanan kesehatan di Kota Batik akan tetap buka.


"Kalau tanggal merah kami libur, pelayanannya libur, semuanya libur, kecuali yang menyangkut kegawatdaruratan, rawat inap, dan IGD tetap buka," katanya.


Lalu, saat disinggung mengenai status UHC Kota Pekalongan tidak hanya melindungi warga yang tinggal di Kota Pekalongan. Akan tetapi, warga berKTP Kota Pekalongan di luar kota pun bisa mendapatkan manfaat UHC. (Dro)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved