Wonosobo Hebat

Bupati Wonosobo Optimalisasi Hasil Kerja ASN Melalui Pengelolaan Manajemen yang Baik

Ist. Pemkab Wonosobo
Acara pembinaan tata kelola ASN yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonosobo, di Pendopo Selatan, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Bupati Wonosobo menginginkan pemegang Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, serta Jabatan Pengawas, mampu mengelola manajemen ASN maupun kualitas kinerja ASN di instansi masing-masing dengan lebih baik.

Hal tersebut guna mendorong terwujudnya hasil kerja yang tinggi dan perilaku yang sejalan dengan core value BerAKHLAK.

Demikian disampaikan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat acara pembinaan tata kelola ASN yang diadakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), di Pendopo Selatan, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Bekas Kantor Dispertan PP Karanganyar Mulai Dibongkar, Kepala BKD: Untuk Kantor Inspektorat

Ia menjelaskan, penguatan sistem manajemen sumber daya manusia bagi aparatur merupakan langkah krusial yang harus dilakukan dari tingkat pusat sampai daerah, sebagai area perubahan reformasi birokrasi.

Dalam acara ini Asisten KASN 1 Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I Republik Indonesia, Sumardi memberikan pembekalan dan wawasan kepada 93 peserta dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Wonosobo.

Dalam kesempatan itu, Sumardi menyampaikan terkait regulasi baru UU No 20 Tahun 2023 yang mengganti UU sebelumnya.

Ia menjelaskan banyak perubahan-perubahan yang harus disikapi dan persiapkan, sehingga saat implementasi dapat langsung diterapkan.

“Salah satu perubahan paling pokok adalah pengisian JPT melalui pola sistem seleksi terbuka dan sekarang menggunakan manajemen talenta tapi tetap basisnya adalah sistem merit,” terangnya.

Sumardi menjelaskan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tetap mengusung sistem merit dalam rangka manajemen ASN yang meliputi manajemen pegawai negeri sipil dan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menurutnya, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. 

Sedangkan manajemen talenta adalah sistem manajemen karir ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki posisi target berdasarkan tingkat potensi dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Lanjut Sumardi, pada prinsipnya tata kelola ASN terdiri dari tiga unsur penting yang perlu diperhatikan, yakni kualifikasi ASN, Kompetensi ASN dan Kinerja ASN. 

Selain itu juga pada penguatan budaya kerja dan citra institusi, termasuk penguasaan ASN terhadap teknologi di tengah era yang saat ini serba digital.

Bupati Afif turut mengapresiasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang turut serta memberikan pembekalan dalam acara tersebut.

Menurutnya selama ini telah memberikan pelayanan maksimal, baik dalam penyelenggaraan seleksi terbuka maupun dalam penilaian sistem merit. 

Ke depan, Bupati berharap KASN dapat senantiasa memberikan fasilitasi dan membersamai Pemerintah Kabupaten Wonosobo, baik dalam pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maupun dalam hal peningkatan nilai sistem merit.

“Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat, khususnya dalam memahami secara lebih mendalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga dapat diterapkan secara riil, khususnya dalam formulasi kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wonosobo,” pungkasnya. 

Baca juga: BKD Kota Pekalongan Undi Pemenang Gebyar Pajak Daerah 2023

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Tri Antoro menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan terwujudnya pemerintahan yang profesional dengan mengimplementasikan manajemen ASN sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023. 

“Saya pikir dengan regulasi manajemen talent yang ada akan semakin tambah solid. Jadi nanti ke depan tidak ada tes seleksi terbuka, jadi dari awal sudah dinilai orang yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Pemkab Wonosobo berkomitmen untuk menerapkan sistem merit tersebut dalam manajemen ASN,” ungkapnya. (ima)