Berita Regional
Panji Gumilang Divonis Penjara 1 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al Zaitun itu divonis 1 tahun penjara atau lebih ringan dari dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al Zaitun itu divonis 1 tahun penjara atau lebih ringan dari dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap vonis Panji Gumilang.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya, mengatakan, saat ini tim jaksa masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"Masih pikir-pikir dulu," ujar Nur Sricahyawija saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/3/2024).
Menurutnya, dalam perkara ini, mulai dari dakwaan hingga penuntutan jaksa terhadap Panji merupakan bentuk implementasi dari kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.
"Wujud nyata profesionalitas dan integritas jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara yang merupakan implementasi nyata dalam melaksanakan penegakan hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara karena dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama.
Panji dikenai Pasal 156a huruf a KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa.
"Dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambung hakim. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Kejati Jabar Pertimbangkan Banding
| Berita Duka, Tarsitem Meninggal Dunia |
|
|---|
| Kisah Ibu Kehilangan Anak Umur 6 Tahun Setelah Dapat Bansos |
|
|---|
| Sosok Zainal Arifin Mochtar Guru Besar Hukum UGM Diteror Pria Ngaku Anggota Polisi |
|
|---|
| Nasib Bripka Agus Saleman: Bunuh Adik Ipar Demi Uang Rp 10 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Efek Viral, Patung Macan Putih Gemoy Kini Jadi Tempat Wisata Dadakan hingga Awal 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Panji-Gumilang-yang-kini-berstatus-tersangka.jpg)