Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Admin Judi Online Incaran Polda Jatim Tertangkap di Makassar, Ini Sosoknya

Operasi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar telah membuahkan hasil dengan berhasilnya

Editor: muh radlis
IST
Admin judi online buronan Polda Jatim yang ditangkap di Makassar. (tribun timur) 

TRIBUNJATENG.COM - Operasi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar telah membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan seorang admin judi online yang menjadi incaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Pelaku yang diketahui bernama AA alias Asriadi (38), merupakan warga Jl Keindahan, Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk memback-up Polda Jatim dalam mengungkap kasus judi online.

"Dari hasil interogasi, Asriadi mengakui telah terlibat dalam tindak pidana ITE judi online," ungkap Kompol Devi Sudjana dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin (25/3/2024).

Modus operandi yang digunakan oleh Asriadi dalam kasus ini adalah sebagai seorang admin.

"Terduga pelaku berperan sebagai bandar, admin, dan pengelola website judi online, serta menyediakan berbagai jenis permainan seperti Slot, Domino, Parley, Pragmatic, Judi Bola, dan lain-lain," terang Devi.

Devi juga menambahkan bahwa Asriadi diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan cara mendistribusikan konten judi secara sengaja dan tanpa izin yang sah.

Dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2024," terang Devi.

"Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 KUHP," tuturnya.

Kini, Asriadi telah diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Admin Judi Online Incaran Polda Jatim Diringkus Jatanras Makassar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved