Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Prajurit TNI Aniaya Anggota KKB di Papua, Berawal Pembakaran Puskesmas

Defianus dimasukkan ke dalam drum air. Ia lalu dipukuli hingga disayat menggunakan senjata tajam oleh sejumlah prajurit TNI.

KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan (tengah) saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). 

Warinus ini DPO Polres Puncak yang beberapa kali melakukan penyerangan di daerah Puncak Ilaga,” kata Izak.

Sementara itu, lanjut Izak, Defianus Kogoya sempat mencoba melarikan diri ketika dibawa ke polres.

“Tetapi ada pasukan yang menutup di Gome yang menangkap dia, dia (Defianus) ini juga satu kelompok (dengan Warianus).

Di sinilah mereka (prajurit TNI) melakukan penganiayaan,” ujar Izak.

TNI telah menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Defianus Kogoya.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari silam.

Kemudian, video penganiayaan itu baru tersebar di media sosial pada Kamis (21/3/2024).

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” kata Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Senin.

 Kristomei mengatakan, 13 prajurit tersebut juga telah ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Kadispenad mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan di TNI.

Sebab, setiap prajurit, terlebih Satgas Pamtas seperti Yonif Raider 300/Braja Wijaya telah dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP), Rules of Engagement (ROE) hingga hukum humaniter.

“Inilah yang kami sayangkan, bahwa TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan, ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundangan yang berlaku,” ujar Kristomei.

Senada dengan Kadispenad, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan.

“Jadi perlu ditegaskan lagi, saya tegaskan dan kami tegaskan, kami tidak pernah ada SOP untuk tindakan kekerasan,” kata Gumilar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Ungkap Kronologi Penganiayaan Defianus Kogoya, Bermula dari Pembakaran Puskesmas di Papua"

Baca juga: Viral Oknum TNI Siksa Warga Papua, Komnas HAM Minta Pelaku Dihukum

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved