Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Prajurit TNI Aniaya Anggota KKB di Papua, Berawal Pembakaran Puskesmas

Defianus dimasukkan ke dalam drum air. Ia lalu dipukuli hingga disayat menggunakan senjata tajam oleh sejumlah prajurit TNI.

KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan (tengah) saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Video penganiayaan terhadap salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Defianus Kogoya, oleh sejumlah prajurit TNI tersebar di media sosial belakangan ini.

Tampak dalam video tersebut, Defianus dimasukkan ke dalam drum air.

Ia lalu dipukuli hingga disayat menggunakan senjata tajam oleh sejumlah prajurit TNI.

Baca juga: 13 Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI mengungkapkan kronologinya.

Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan bahwa Defianus merupakan salah satu pelaku pembakaran puskesmas di Distrik Omukima, Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024.

Ada tiga orang yang ditangkap aparat gabungan TNI-Polri, salah satunya Defianus.

“Karena puskesmas ini dibutuhkan oleh masyarakat untuk melayani kesehatan di sana.

Jangan dibakar.

Sehingga ketika kami mengamankan (Puskesmas) itu, mereka menembak pasukan kita, sehingga terjadi kontak tembak,” ujar Izak saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Setelah kontak tembak itu, aparat TNI-Polri mengejar para pelaku.

Kemudian tertangkap tiga orang, yakni Warinus Kogoya, Alianus Murip, dan Defianus Kogoya.

Aparat juga menyita barang bukti seperti senjata api, beberapa butir amunisi, senapan angin, hingga senjata tajam.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke kepolisian resor (Polres) setempat.

Namun, di tengah jalan, Warinus Kogoya loncat dari mobil hingga tewas.

“Tetapi, di jalan satu orang loncat dari mobil yaitu Warinus Kogoya.

Warinus ini DPO Polres Puncak yang beberapa kali melakukan penyerangan di daerah Puncak Ilaga,” kata Izak.

Sementara itu, lanjut Izak, Defianus Kogoya sempat mencoba melarikan diri ketika dibawa ke polres.

“Tetapi ada pasukan yang menutup di Gome yang menangkap dia, dia (Defianus) ini juga satu kelompok (dengan Warianus).

Di sinilah mereka (prajurit TNI) melakukan penganiayaan,” ujar Izak.

TNI telah menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Defianus Kogoya.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari silam.

Kemudian, video penganiayaan itu baru tersebar di media sosial pada Kamis (21/3/2024).

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” kata Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Senin.

 Kristomei mengatakan, 13 prajurit tersebut juga telah ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Kadispenad mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan di TNI.

Sebab, setiap prajurit, terlebih Satgas Pamtas seperti Yonif Raider 300/Braja Wijaya telah dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP), Rules of Engagement (ROE) hingga hukum humaniter.

“Inilah yang kami sayangkan, bahwa TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan, ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundangan yang berlaku,” ujar Kristomei.

Senada dengan Kadispenad, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan.

“Jadi perlu ditegaskan lagi, saya tegaskan dan kami tegaskan, kami tidak pernah ada SOP untuk tindakan kekerasan,” kata Gumilar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Ungkap Kronologi Penganiayaan Defianus Kogoya, Bermula dari Pembakaran Puskesmas di Papua"

Baca juga: Viral Oknum TNI Siksa Warga Papua, Komnas HAM Minta Pelaku Dihukum

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved