Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ramadan

Inilah Sosok Pj Bupati yang Tak Dapat Tunjangan Hari Raya dari Pemkab

Penjabat (Pj) Bupati Wajo, Andi Bataralifu, dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul

Editor: muh radlis
IST
Bupati Wajo, Andi Bataralifu 

TRIBUNJATENG.COM - Penjabat (Pj) Bupati Wajo, Andi Bataralifu, dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Penyebabnya bukanlah karena ketiadaan kebijakan, namun karena jabatannya yang ganda sebagai direktur Fasilitasi Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagai konsekuensinya, Andi Bataralifu akan menerima THR dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, bukan dari Pemkab Wajo.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Andi Miharah, dalam pernyataannya kepada Tribun-Timur.com pada Kamis, 28 Maret 2024.

Andi Miharah menjelaskan, "Pj Bupati kita (Andi Bataralifu) tidak dapat THR dari Pemkab, tapi ia mendapat dari tempat tugasnya saat ini, di Kemendagri."

Ketentuan mengenai pemberian THR tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Meskipun tidak menerima THR dari Pemkab, Andi Bataralifu tetap akan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024.

"Akan tetapi, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d."

"ASN sedang cuti di luar tanggungan negara dan mereka ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 5.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pj Bupati Andi Bataralifu Tak Dapat THR, Kepala BPKPD Wajo Ungkap Penyebab

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved