Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ratusan Buruh di Demak, dan Jepara Mengadu Tak Dapat THR Jelang Lebaran 2024

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah mendapatkan ratusan aduan dari buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) m

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
ILUSTRASI BURUH - Para pekerja pabrik di kawasan industri Lamicitra Kota Semarang saat menerabas banjir rob dengan menumpang truk, Desember 2022. 

"Menjelang hari lebaran, alangkah baiknya ada kebijakan dari perusahaan secara  kemanusiaan dengan memberikan THR, mikirnya jangan terlalu bisnis terus," ucapnya saat dihubungi.

Ia menilai, peran pemerintah belum tegas dalam hal menindak perusahaan yang abai memberikan THR ke para karyawannya. Sejauh ini, pemerintah juga hanya memberikan teguran bukan sanksi berat terhadap perusahaan yang tak memberikan THR.

Ditambah, sekarang ada celah bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR bisa mengajukan keringanan dengan berbagai alasan semisal sedang merugi.

"Karena keringanan itu sanksi tidak pernah diberikan," paparnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengatakan, pemberian THR wajib dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, dan perusahaan tidak boleh mencicil pemberiannya kepada karyawan atau buruh.

Mekanisme pemberian THR bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu kali gaji.

"Sebaliknya, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberiannya proporsional,” paparnya dinukil dari Jatengprov.id, portal resmi milik Pemprov Jateng, Sabtu (30/3/2024).

Untuk pengawasan, Disnakertrans Jateng telah membuat posko konsultasi dan pengaduan THR 2024.

Selain di provinsi, sesuai edaran gubernur, fasilitas itu juga terdapat di kabupaten/kota, agar memastikan pemberian THR kepada pekerja sesuai SE Menaker RI.

Ia menyebut, jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka bisa disampaikan kepada Disnakertrans Jateng untuk selanjutnya ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan.

Ketentuannya THR dalam bentuk uang, perusahaan tidak boleh mencicil. Kalau melanggar atau melebihi batas waktu atau H-7 lebaran ada denda sebesar lima persen.

"Kalau tidak membayar, ada sanksi administrasi, mulai teguran, tidak diberikan layanan, dan mungkin dibekukan perizinannya,” katanya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved