Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Masih Ingat Bupati Toraja Utara yang Permalukan Camat Rantepao Gegara Payung? Kini Berulah Lagi

Skandal yang melibatkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, kembali mencuat ke permukaan setelah ia

Editor: muh radlis
Tribun Toraja
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang (kiri) dan Camat Rantepao, Jeniaty Rike Ekawaty 

TRIBUNJATENG.COM - Skandal yang melibatkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, kembali mencuat ke permukaan setelah ia secara tiba-tiba membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 147 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru, termasuk Kepala Sekolah dan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas, yang baru saja dilantik empat hari sebelumnya.

Keputusan kontroversial ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3.24 yang dikeluarkan oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, terkait dengan mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Camat, dan Pejabat Fungsional.

Pembatalan mendadak ini mengejutkan banyak pihak, terutama para ASN yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.

Sebelumnya, 147 pejabat Eselon III dan IV telah mengambil sumpah di hadapan Bupati Toraja Utara pada Jumat (22/3/2024) di Ruang Pola Kantor Bupati di Marante.

Salvius Pasang, Sekretaris Daerah Toraja Utara, membenarkan adanya pembatalan SK tersebut.

"Iya, benar dibatalkan SK sebelumnya. Yang berhak membatalkan adalha Bupati Toraja Utara itu sebelumnya (dengan menerbitkan SK pembatalan)," kata Salvius kepada Tribun Toraja.

Menurutnya, pembatalan ini didasarkan pada tujuh poin yang tercantum dalam SK Nomor 800.1.3.3.24.

Rincian dari pejabat yang dilantik sebelumnya mencakup berbagai jabatan, mulai dari Camat, lurah, hingga kepala sekolah dan UPT Puskesmas. Keputusan yang tiba-tiba ini tentu saja menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan ASN yang terkena dampaknya.

Pembatalan 7 Putusan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara :

1. Nomor 821.22-008 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

2. Nomor 821.22-009 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

3. Nomor 821.22-010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala UPT. Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara

4. Nomor 821.22-011 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala UPT. Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.

5. Nomor 821.22-012 tentang Pengangkatan Guru/Kepala Sekolah Menjadi Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.

6. Nomor 821.22-013 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Kepala UPT Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.

7. Nomor 821.22-014 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Administrator, Pengawas dan Pelaksana kedalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dulu Permalukan Camat Rantepao Jeniaty Rike Kini Bupati Toraja Utara Yohannis Bassang Viral Lagi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved