Kajen
DPRD dan Pemkab Pekalongan Sepakati Tiga Raperda Menjadi Perda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, telah berhasil menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini, ditandai dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun dan Bupati Pekalongan yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan Riswadi, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD, Selasa (2/4/2024).
Pada rapat paripurna tersebut, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui meliputi Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan; dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD.
Menanggapi Raperda tentang Desa Wisata, Wabup Riswadi menyatakan, bahwa pariwisata memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.
"Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama Daerah," kata Wabup Pekalongan Riswadi.
Pihaknya menambahkan, bahwa dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa dan kelurahan di Kabupaten Pekalongan yang memiliki potensi wisata untuk menjadi Desa Wisata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendongkrak pendapatan desa.
Selain itu, terkait Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Riswadi menjelaskan, bahwa pembinaan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
"Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa," tambahnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD, Riswadi menjelaskan, bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Perubahan yang diatur antara lain, sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.
"Oleh karena itu, Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD, perlu disesuaikan dan diubah," tambahnya. (Dro)
Kisah Dokter Aaron saat Amputasi Santri di Bawah Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Saya Sudah Siap Mati |
![]() |
---|
Kronologi Mobil Penyanyi Dangdut Cantika Davinca Tabrakan dengan Motor, 2 Anak SMP Tewas |
![]() |
---|
Dari Sopir Truk Hingga Jadi Wakil Rakyat di DRPD Brebes, Heri Pasaribu Siap Perluas Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Kisah Haikal Salat Berjamaah di Balik Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Sosok Misterius Jadi Imam |
![]() |
---|
Anak Muda Bikin Hidup Pekojan Semarang di Malam Hari, Dari Jalan Sepi Jadi Street Coffee Skena |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.