Berita Regional
Polisi Tangkap 7 Anggota Gangster Pelaku Pengeroyokan hingga 1 Korban Tewas dan 1 Luka Berat
Pengeroyokan menyebabkan seorang remaja tewas dan satu lagi mengalami luka berat. Sebanyak tujuh pelaku ditangkap.
TRIBUNJATENG.COM - Pengeroyokan menyebabkan seorang remaja tewas dan satu lagi mengalami luka berat.
Kejadiannya di Jalan Pahlawan, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (10/3/2024).
Sebanyak tujuh pelaku ditangkap.
Baca juga: Seorang Warga Dikeroyok 8 Pegawai Bank Keliling
Para pelaku tersebut adalah MS (17) asal Beji, Pasuran dan AA (18) warga Sedati, Sidoarjo.
Keduanya melakukan kekerasan hingga korban, AM (17) penduduk Sukodono, Sidoarjo, meninggal.

"MS menendang AM sampai terjatuh ke aspal dan memukul korban menggunakan alat ruyung lima kali," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, di markasnya, Selasa (2/3/2024).
"Kemudian tersangka AA, melindas korban AM yang sudah terjatuh di aspal, dengan menggunakan sepeda motornya," tambahnya.
Selanjutnya, kata Christian, kelima tersangka lainnya yang ditangkap berinisial, BA (18), RA (21), BR (16), HE (15), dan MR (17).
Para pemuda tersebut tercatat sebagai warga Porong, Sidoarjo.
Kelima tersangka, melakukan penganiayaan kepada MLH (20) warga Taman, Sidoarjo, hingga mengalami luka berat.
Pemuda tersebut akhirnya harus dilarikan ke RSUD Sidoarjo.
"Tersangka BA memukul korban empat kali pakai ruyung, RA menendang punggung dua kali, BR memukul kepala korban satu kali, HE menendang perut sekali, dan MR memukul kepala tiga kali," jelasnya.
Christian mengatakan, ketujuh pelaku tersebut tergabung dalam salah satu kelompok gangster.
Mereka menyerang korban lantaran salah satunya menggunakan kaos bertuliskan kelompok lain.
"Kelompok pelaku dari komunitas Brother Setara dan Selatan Beat Down, mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban yang saat itu memakai pakaian komunitas Anti Paancel," ujarnya.
Lebih lanjut, tersangka MS dan AA dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, karena sudah mengeroyok AM hingga tewas.
"Karena telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, mereka terancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak tiga miliar," ucapnya.
Sedangkan, lima tersangka lainya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana, tentang kekerasan mengakibatkan luka berat.
Mereka pun terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kedua remaja, yakni AM (17), warga Sukodono, dan MLH (20), asal Taman, ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dokter Forensik RS Pusdik Bhayangkara Porong, dr Ahmad Yudianto mengatakan, pihaknya telah melakukan proses autopsi kepada korban tewas AM, usai mendapatkan persetujuan dari keluarga.
"Saat dibawa ke kamar jenazah, korban ini sudah meninggal dunia dan pakaiannya masih lengkap," kata Yudianto, ketika dihubungi melalui telepon, Senin (11/3/2024).
Tim medis menduga, korban mengalami kekerasan benda tumpul dan tajam sebelum meninggal dunia.
Luka tersebut berada di beberapa bagian wajah, leher, dada, lengan hingga kaki.
"Kami lakukan pemeriksaan dalam, di mana patah tulang tengkorak terjadi di kepala, yang paling parah ada di bagian kiri.
Kemudian pendarahan juga terjadi pada otak," jelasnya.
Selain itu, kata Yudianto, jenazah korban terlihat mengalami luka paling parah di bagian dadanya.
Dia merinci, beberapa tulang di area tersebut patah hingga menyebabkan darah naik ke otak.
"Kami simpulkan dari hasil pemeriksaan, bahwa, penyebab kematiannya adalah kekerasan tumpul di wajah, yang menyebabkan patah tulang tengkorak, serta pendarahan di otak," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Pelaku Pengeroyokan hingga Korban Tewas dan Luka Berat di Sidoarjo Ditangkap"
Baca juga: Wanita Tusuk Pemilik Toko Baju, Berawal Tak Mau Lepas Sepatu
Mengenal Dwi Hartono, Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank Dikenal Royal dan Berambisi Jadi Bupati |
![]() |
---|
Foto Visum Bagian Vital Diduga Disebarkan Dokter, Selebram Murka Somasi RS Bhayangkara |
![]() |
---|
Diduga Ada Kelalaian, Ibu Muda Akan Tempuh Jalur Hukum Usai Bayinya Meninggal Saat Persalinan |
![]() |
---|
Buntut Oknum TNI Lepas Tembakan di Polres Selayar: Pelaku Akan Diproses Secara Internal |
![]() |
---|
Viral Buah Pisang Sisa Program MBG Diolah Siswa SMA Jadi Kue Bolu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.