Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Respons Kwarnas Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Wajib: Seyogyanya Didukung Penuh

Perwakilan Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo mengatakan, keberadaan Pramuka tidak lepas dari paradigma pendidikan yang disebut Piramida

Editor: m nur huda
istimewa
Kegiatan Estafet Tunas Kelapa (ETK) Pramuka Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Tengah 2023 yang diberangkatkan dari Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Gerakan Pramuka dinilai tetap dibutuhkan oleh seluruh generasi di Indonesia sebagai sarana pembinaan karakter dan kepribadian di samping peningkatan kualitas kognitif individu.

Perwakilan Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo mengatakan, keberadaan Pramuka tidak lepas dari paradigma pendidikan yang disebut Piramida Pendidikan yang diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menurut paradigma itu, kata Bachtiar, proses pendidikan sangat dipengaruhi oleh 3 aspek utama, yaitu pendidikan formal, informal (keluarga) dan non-formal.

"Seharusnya Kemendikbudristek justru menjadi motor gerakan Pramuka yang utama," kata Bachtiar dalam keterangan pers seperti dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Bachtiar mengatakan, seharusnya pemerintah dalam melihat keberadaan gerakan Pramuka jangan secara parsial tetapi utuh dengan memperhitungkan berbagai aspek dan mampu mencegah konflik yang tidak diharapkan.

"Seyogyanya Pramuka mendapat dukungan penuh dari program Kurikulum Merdeka Kemendikbudristek,” ujar Bachtiar.

Menurut mantan Gubernur Akademi Militer TNI itu, seharusnya pemerintah membina generasi mendatang dalam hal pendidikan.

Bachtiar mengambil contoh pembinaan terhadap Generasi Z yang seharusnya tidak membiarkan melepas peserta didik begitu saja, tanpa dilengkapi instrumen pengawasan, pengendalian dan interaksi di lapangan secara nyata untuk memastikan secara riil kualitas peserta didik.

“Proses pendidikan tidak bisa melalui kegiatan online saja terutama dalam aspek nilai-nilai kepribadian tetapi melalui pembentukan," ujar Bachtiar.

Menurut Bachtiar, di dalam Pramuka ditanamkan sikap disiplin, semangat pantang menyerah, kejujuran atau integritas, rela berkorban dan kepedulian bagi para pesertanya yang tidak bisa dilakukan secara daring.

"Membutuhkan sentuhan secara langsung kepada peserta didik agar mempunyai sifat perilaku dan akhlak yang baik. Maka Pramuka menjadi tempat yang pas untuk membentuk hal tersebut” ucap Bachtiar.

Di sisi lain, Bachtiar juga menuturkan dalam setiap proses kemajuan, Gerakan Pramuka juga membuka diri untuk setiap perbaikan-perbaikan supaya bisa lebih baik dan maju, serta membantu program pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

“Pramuka tidak menutup diri, begitu juga dengan kemajuan teknologi informasi yang saat ini tengah berlangsung," kata Bachtiar.

"Kita mengakui bahwa Pramuka ke depannya masih memerlukan kolaborasi dan sinergi bersama ‘stakeholders’ lainnya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia,” lanjut Bachtiar.

Bachtiar menyampaikan, Gerakan Pramuka sangat sejalan dengan upaya Kemendikbudristek dan juga berbagai kementerian serta lembaga negara lainnya.

Wujudnya kerja sama Pramuka dengan pemerintah melalui keberadaan Satuan Karya Pramuka di sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Kementerian bersinergi untuk penyelenggaraan kegiatan Pramuka untuk bidang masing-masing.

“Seperti di Kemendikbudristek dengan nama Saka Widya Budaya Bakti dimana Pramuka mengajarkan pentingnya pendidian praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi dan nilai budaya," ujar Bachtiar.

"Kemudian Saka Bakti Husada di Kementerian Kesehatan yang memberikan bekal pengetahuan bagi anggota Pramuka di bidang kesehatan seperti penanggulangan penyakit, pengetahuan tentang gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat,” ujar mantan Pangdam Wirabuana itu.

Beberapa lembaga lainnya, kata Bachtiar, sangat ingin bekerja sama dengan Pramuka. Contohnya seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang baru saja disahkan pada Munas Gerakan Pramuka pada 2023 lalu.

BPOM ingin melibatkan gerakan Pramuka untuk aktif membantu pengawasan obat dan makanan.

Kemudian dengan BASARNAS yang juga sangat berkeinginan membentuk Satuan Karya Pramuka yang kini sedang dalam proses pengesahan.

Komisi X Panggil Kemendikbud-Ristek

Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, pihaknya akan memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) untuk rapat di DPR pada Rabu (3/4/2024) besok. 

Rapat akan digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada pukul 10.00-13.00 WIB. Huda menjelaskan, awalnya Komisi X DPR hanya menjadwalkan dua isu untuk dibahas bersama Kemendikbud. 

Kedua isu yang dimaksud adalah terkait program magang di Jerman atau "Ferienjob" yang tidak sesuai ketentuan dan terkait agenda kurikulum nasional.

"Isu yang pertama menyangkut soal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) program magang yang tidak sesuai dengan skema sebenarnya. Yang kedua menyangkut soal agenda kurikulum pemberlakuan kurikulum nasional," ujar Huda saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024). 

Namun, menurut Huda, tiba-tiba muncul kebijakan Kemendikbud yang menghapus pramuka dari ekskul wajib. Oleh karena itu, isu pramuka ini juga akan dibahas dalam rapat dengan Kemendikbud pada Rabu besok. 

"Nah, tiba-tiba kemarin kita dihebohkan oleh isu penghapusan kewajiban terhadap ekstrakulikuler Pramuka ini. Jadi kita akan masukan agenda itu hari Rabu," kata Huda.

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek mengeluarkan peraturan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Hal itu tertuang pada Pasal 34 Bab V poin h Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.(aryo/adhyasta/kps/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved