Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

THR Kepala Desa di Daerah Ini Lebih Banyak dari Gaji PNS

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Maros mulai cair. Namun, kabar menariknya adalah besaran

Editor: muh radlis
TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Maros mulai cair.

Namun, kabar menariknya adalah besaran THR tersebut melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2024.

Muhammad Idrus, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, menjelaskan bahwa besaran THR tersebut dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) sebesar Rp1.841.700.000. Menurutnya, ini merupakan tahun kedua di mana kepala desa di Maros menerima THR.

Idrus menyebutkan bahwa terdapat 80 kepala desa dan 758 perangkat desa, termasuk Kadus, yang menerima THR. Setiap kepala desa menerima Rp3.500.000, jumlah yang melebihi UMP Sulsel 2024.

UMP Sulsel tahun 2024 naik sebesar 1,45 persen. "Sementara sekretaris desa mendapatkan Rp2.250.000, dan perangkat kepala desa Rp2.050.000," ujarnya.

Menariknya, kebijakan pemberian THR ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan bersumber dari APBDesa.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah kabupaten yang diatur melalui Peraturan Bupati dalam pengelolaan Dana Desa.

“Dasarnya Perbup No 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” imbuhnya.

Sementara itu kata dia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak termasuk dalam penerima tunjangan.

“Tidak, mereka itu tidak menerima gaji tapi hanya tunjangan, THR itu hanya untuk penerima gaji,” tuturnya.

Namun, untuk BPD dapat dibayarkan THR nya melalui pendapatan asli desa.

“Ada beberapa desa yang membayarkan THR untuk BPD nya dari PAD desa, seperti dari Bumdes, tapi tidak semua desa punya PAD,” tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul THR Kepala Desa di Maros Lampaui UMP Sulsel 2024 dan Gaji Pokok PNS, Sekdes Setara ASN Golongan II

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved