Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berapa Besaran Zakat Fitrah? Kapan Waktu Terbaik untuk Membayar? Berikut Penjelasannya

Berapa besaran zakat fitrah dan kapan waktu terakhir bayar zakat fitrah? Bayar zakat fitrah tidak bisa dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
RICE
Berapa Besaran Zakat Fitrah? Kapan Waktu Terbaik untuk Membayar? Berikut Penjelasannya 

TRIBUNJATENG.COM – Berapa besaran zakat fitrah dan kapan waktu terakhir bayar zakat fitrah?

Bayar zakat fitrah tidak bisa dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan.

Karena zakat fitrah ini berbeda dengan zakat mal atau zakat harta yang dapat dilakukan kapan saja apabila sudah mencapai nishab atau haulnya.

Jika bayar zakat fitrah dilakukan di luar waktunya, maka hukumnya bisa menjadi haram.

Dengan kata lain, dalam membayar zakat fitrah ada batasan waktu yang perlu diperhatikan.

Bila melewati batas waktu ibadah yang awalnya berpahala besar, bisa menjadi dosa besar.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali.

Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat.

Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama khususnya kepada mereka yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan, dewasa, dan anak-anak, termasuk bayi yang baru lahir.

Kriteria bagi mereka yang wajib bayar zakat fitrah adalah muslim merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri, serta menemui hari-hari bulan Ramadhan dan awal jatuhnya satu Syawal.

Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia dikenai zakat fitrah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved