Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Berapa Nominalnya? Berikut Penjelasannya
Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang? Berapa nominalnya? Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM – Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali.
Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat.
Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama khususnya kepada mereka yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.
Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan, dewasa, dan anak-anak, termasuk bayi yang baru lahir.
Kriteria bagi mereka yang wajib bayar zakat fitrah adalah muslim merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri, serta menemui hari-hari bulan Ramadhan dan awal jatuhnya satu Syawal.
Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia dikenai zakat fitrah.
Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Kewajiban zakat fitrah adalah tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anaknya.
Besaran zakat fitrah Jenis makanan yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok (beras/gandum/jagung dan lainnya). Menurut ukuran sekarang, besarnya zakat fitrah adalah adalah 2,5 kg atau jika menggunakan uang maka besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan bayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras wajib dilakukan sebelum batas akhir waktunya atau sebelum shalat Idul Fitri.
Adapun besaran uang yang dibayarkan untuk wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) adalah Rp 45.000 per orang.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek tahun 2024.
Waktu terbaik bayar zakat fitrah
Dikutip dari laman baznas.go.id, ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk bayar zakat fitrah.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukankan saat terbit fajar Idul Fitri.
Sementara Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).
Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.
Selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah.
Pertama, waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
Kedua waktu sunah yakni shalat Subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan.
Lalu yang ketiga waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.
Keempat waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
Terakhir adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.
Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan zakat fitrah tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum shalat Idul Fitri ditunaikan.
Lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.
Bisa dikatakan, apabila zakat fitrah dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah biasa.
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Senin 11 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Terbaru Senin 11 Agustus 2025 di SPBU Jateng dan Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Tabel Plafon dan Angsuran Pinjaman KUR BRI 2025 dengan Bunga Ringan 6 Persen |
![]() |
---|
10 Fakta Pengeroyokan Maut di Semarang 1 Tewas dan 2 Luka, Keamanan Kota Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Profil Jenderal Tandyo Budi Revita Wakil Panglima TNI Era Prabowo, Segini Harta Kekayaan LHKPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.