Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lebaran 2024

Polda Jateng Larang Battle Sound Horeg saat Perayaan Malam Takbiran

Polda Jawa Tengah melarang kegiatan "battle sound" atau dikenal dengan horeg sound system

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Rezanda Akbar
Beberapa truk sound horeg yang sudah terparkir di beberapa gang Desa Kutuk Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Sound horeg akan digunakan pada saat malam takbir untuk memeriahkan acara 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah melarang kegiatan "battle sound" atau dikenal dengan horeg sound system di malam takbiran dan hari raya idul fitri.

Larangan tersebut dilakukan karena berpotensi memicu gesekan antar kelompok masyarakat.

"Iya kami imbau tak menggelar acara battle sound supaya tak terjadi gesekan dan jangan sampai menganggu kekhidmatan malam takbiran," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, Selasa (9/4/2024).

Battle sound merupakan kegiatan adu kekuatan bass sound system untuk menunjukkan perangkat siapa yang paling menggelegar.

Polisi sempat mengamankan sembilan (9) pemuda dan seorang kades di Demak karena merusak jembatan demi helatan battle sound  ini. 

"Masyarakat jangan melakukan tindakan kontraproduktif jelang lebaran," paparnya.

Selain battle sound, kata dia, penggunaan petasan juga dilarang saat malam takbiran. 

Untuk aturan ini, sudah ada payung hukumnya melalui undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. 

"Hasil operasi pekat kemarin, kami amankan 98 tersangka dari 81 kasus," bebernya.

Ia melanjutkan, konvoi malam takbiran dianjurkan tidak dilakukan di jalan raya.

Masyarakat hendaknya melakukan malam takbiran di lingkungan masing-masing. 

"Bisa di masjid atau musala setempat. Misal konvoi di jalan raya ditakutkan terjadi kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas," imbuhnya. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved