Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Wanita Ini Terpaksa Susui Anak di Bui Setelah Unggah Perselingkuhan Suami di Medsos

AP kini ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun karena anak bungsunya itu harus mendapat ASI.

Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita di Bali jadi tersangka kasus tindakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wanita tersebut berinisial AP (34).

Ia jadi tersangka setelah mengunggah kasus perselingkuhan suaminya yakni seorang dokter di TNI AD dengan lima perempuan yang salah satunya adalah anak petinggi kepolisian.

Baca juga: Viral Istri Bongkar Perselingkuhan Suami, Ternyata Oknum Pelakor Adalah Guru Seni

AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

AP kini ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun karena anak bungsunya itu harus mendapat ASI.

Hal ini dibenarkan Luh Hety Vironika, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali.

Pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira Puspita, istri korban perselingkuhan suami yang merupakan dokter TNI AD.

Kini AP menjadi tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka AP di UPTD PPA Pemogan karena yang bersangkutan harus memberikan ASI kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat (12/4/2024).

Ia mengatakan AP dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024.

"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.

Penahanan tersangka AP di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved