Nasib Terkini Caleg PDIP Terancam Tak Dilantik di Jawa Tengah, Berkumpul di Hotel Adhiwangsa
Para caleg PDI Perjuangan di beberapa daerah di Jawa Tengah yang terancam tak dilantik konsolidasi dan halal bihalal di Hotel Adhiwangsa.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Para caleg PDI Perjuangan di beberapa daerah di Jawa Tengah yang terancam tak dilantik konsolidasi dan halal bihalal di Hotel Adhiwangsa, Sabtu (20/4/2024).
Caleg itu tergabung dalam Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah itu berasal dari beberapa kabupaten/kota di antaranya Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Kota Semarang, Kendal, Batang, dan sebagainya.
Dalam sesi konferensi pers, Ketua Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah, Wawan Mulung menjelaskan para caleg yang terancam tak dilantik karena adanya sistem Komandante punya peluang untuk bisa dilantik berdasarkan Peraturan DPP PDI Perjuangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 17 April 2024.
Baca juga: Daftar Caleg Terpilih di Jateng 1-13 Lengkap dengan Jumlah Perolehan Suara di Pileg 2024
Wawan mengklaim, dalam PP tersebut yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD PDI Perjuangan 2024, dalam pasal 25 Bab VIII Ketentuan Penutup, yakni yang pada intinya menyebut peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya.
"Kalau memang aturan PP (Peraturan Partai) DPD (Jawa Tengah) 01 (terkait sistem Komandante) yang kemarin sudah ditetapkan dan diberlakukan mulai 15 Juni 2023, setelah kemarin diterbitkan telah ditetapkan keputusan Peraturan DPP PDI Perjuangan 03 2024, sudah jelas bahwa berarti PP 01 DPD itu sudah tidak berlaku," ucap Wawan, Sabtu (20/4/2024).
Namun, terdapat polemik dan perdebatan di antaranya beberapa ketua DPC PDI Perjuangan di Jawa Tengah terkait berlaku atau tidaknya PP DPD 01 setelah diterbitkannya PP DPP 03 2024 tersebut.
Menurut Wawan, pihaknya menunggu keputusan dari DPP PDI Perjuangan.
"Jadi, artinya kita sebagai caleg ini sebagai korban Komandante, khususnya di Jawa Tengah, artinya pemberlakuan PP 01 DPD itu kan juga memang kita tahu isinya atinya kita memahami dan mengerti, akan tetapi setelah munculnya PP DPP 03 berarti itu semua sudah dicabut, berarti yang diberlakukan PP 03 2024. Di situ (PP DPP 03 2024) jelas, artinya suara terbanyak yang akan dilantik," tegasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Baki itu menyebut, pihaknya akan tetap memperjuangkan para caleg yang terancam tidak dilantik, sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU melalui Pasal 27 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyatakan penetapan anggota DPR berdasarkan suara terbanyak.
"Jadi artinya begini, untuk PP 03 ini munculnya diterbitkan langkah-langkah dari awal kita mengajukan gugatan, protes keras, dan kita sampai hadir menghadapi ke DPP di situ juga diadakan sidang oleh mahkamah partai," jelasnya.
Meski masih menjadi polemik dan perdebatan, pihaknya optimis bahwa caleg yang terancam tak dilantik dari Jawa Tengah akan tetap dilantik.
Hal itu karena dia mengacu pada saat sidang di mahkamah partai, semua keluhan sudah disampaikan semua.
"Kemudian kita juga mendengar informasi bahwa pihak DPP PDI Perjuangan sudah memberikan sinyal untuk menguatkan KPU RI agar tetap itu melantik sesuai konstitusi, suara terbanyak," tandasnya. (*)
PGRI Wonosobo Sampaikan Aspirasi 5 Hari Sekolah, Harap Ada Kebijakan yang Seragam |
![]() |
---|
Lembaga Keagamaan Wonosobo Tolak Penerapan Sekolah 5 Hari, Khawatir Ganggu Jadwal Ngaji |
![]() |
---|
Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Tengah Menjadi Semangat Baru Pelaku Usaha Untuk Terus Berkembang |
![]() |
---|
Nasib Indriyasari Kepala Bapenda Semarang, Bikin Alwin Basri Benci dan Mbak Ita Cemburu |
![]() |
---|
Peduli Dunia Usaha, Investor Serahkan Bantuan 30 Tenda untuk UMKM Jepara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.