Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Azwar Sani, ODGJ Telantar Berstatus ASN Tak Bisa Diajukan Pensiun Dini Karena Ini

Viral ODGJ terlantar di Cilegon Banten, ternyata statusnya masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa diajukan pensiun dini.

Editor: raka f pujangga
TribunLampung.com
Inilah sosok ODGJ viral ditemukan terlantar di Cilegon, Banten ternyata Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal itu mengingat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Tentunya pensiun sakit, bukan pensiun dini,” bebernya

"Karena kalau pensiun dini itu umur minimal 50 tahun, sedangkan dia masih sekitar 40 tahunan, kemudian masa kerja juga harus 20 tahun,” terangnya.

Sementara untuk pensiun sakit, ungkap Resmi, umur tak diperhitungkan.

“Kalau pensiun sakit itu sakitnya menahun atau permanen,” bebernya.

“Dan nanti kita buatkan surat ke Rumah Sakit Tjokrodipo atau RSJ untuk memintakan keterangan bahwa yang bersangkutan atas penyakit yang dialaminya,” bebernya.

Ia pun menyebut, lamanya proses pensiun Azwar tak sampai satu bulan.

"Jadi mekanismenya dari Dishub mengusulkan ke BKPSDM, kemudian kami usulkan BKN. Dan nggak sampai satu bulan prosesnya," ucapnya.

Baca juga: Awal Mula ODGJ PNS Ditemukan Terlantar di Cilegon, Dishub Lampung: Sudah Lama Tak Kerja

Resmi juga menyebut, Azwar sampai saat ini masih tercatat sebagai ASN aktif Pemkot Bandar Lampung.

“Status kepegawaiannya sampai saat ini masih aktif,” terangnya.

“Yang bersangkutan diangkat menjadi pegawai Pemkot Bandar Lampung itu sejak tahun 2009. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved