Berita Solo
Pengakuan Penusuk Sopir BST Kesal Diserempet Korban, Sembunyikan Barang Buktinya Di Sini
Penusuk sopir Batik Solo Trans (BST) di Halte RS UNS Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Penusuk sopir Batik Solo Trans (BST) di Halte RS UNS Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ternyata berupaya untuk menghilangkan barang bukti.
Bahkan, setelah melakukan aksi tersebut pelaku sempat memberitahu istrinya melalui pesan whatsapp.
Setelah lama buron, akhirnya pelaku diamankan polisi.
Baca juga: Inilah Sosok Penusuk Sopir BST di Halte RS UNS, Emosinya Meluap-luap, Mentang-mentang Mantan Napi
Diketahui, kasus penusukan sopir BST itu terjadi pada Kamis (4/4/2024), sekitar pukul 10.50 WIB, berawal saat BST yang dikemudikan korban inisial AY (57), menyerempet korban saat hendak berhenti di Halte RS UNS.
Pelaku berinisial AR (37) warga Kecamatan Ngawen, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (SIY), yang sedang mengendarai sepeda motor tak terima atas kejadian tersebut.
Dan langsung menusuk korban.
Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti
Setelah kejadian ini, Polres Sukoharjo lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta barang bukti rekaman CCTV BST.
"Hasil rekaman CCTV, setelah kejadian penusukan. Pelaku, kemudian memasukkan pisau ke saku jaket sebelah kiri, selanjutnya setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku langsung keluar dari bus BST," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Senin (22/4/2024).
Pelaku sempat mengabarkan dan mengaku telah menusuk korban kepada istrinya melalui WhatsApp.
Selain itu, selama buron, pelaku disebut sempat mencoba menghilangkan barang bukti.
AR sempat mengubah warna sepeda motor B 4902 SHY berwarna putih hitam menjadi merah hitam. Lalu, membakar jaket yang dia kenakan saat kejadian.
Dia juga mengubur pisau di kebun belakang rumahnya
"Pisau lipat dikubur pelaku di kebun belakang rumah Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul," katanya.
Baca juga: Polisi Masih Buru Pria Penusuk Sopir Bus BST, Korban Alami Luka Tusuk di Bahu
Kemudian terkait penangkapan pelaku, aparat kepolisian sempat mendatangi rumah pelaku dan hanya menemui istri dan saudaranya.
"Penyidik membawa keduanya ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selang satu hari kemudian pelaku menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Sukoharjo," jelasnya.
Pelaku imbuhnya, dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama tahun 8 bulan. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Tekad Yana dari Banjarnegara ke Solo Demi Ikut Pelatihan Pendamping Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Heboh Aturan Royalti Musik, Jenis Lagu yang Gratis Apa Saja? Ini Kata LKMN |
![]() |
---|
Pemilik 3 Lahan di Solo Ini Siap-siap Kehilangan Tanah, Akan Disita Negara karena Terlantar |
![]() |
---|
Kepala BNN RI Kunjungi Desa Ponggok, Apresiasi Model Pemberdayaan dalam Upaya Cegah Narkoba |
![]() |
---|
Daftar 3 Tanah di Solo Kategori Terlantar dan Akan Diambil Negara, Sedang Diajukan ke BPN Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.