Berita Otomotif
Registrasi Dihapus? ini yang Terjadi Jika Anda Tak Memperpanjang STNK Selama Bertahun-tahun?
Apa yang terjadi jika Anda tak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama bertahun-tahun?
Namun, hal tersebut baru dapat terjadi bila masa berlaku STNK yang habis selama lima tahun dan tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlaku dokumen ini habis.
"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74," tutur Prianggo.
Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Denda jika STNK mati
Prianggo menuturkan, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki STNK mati juga akan dikenai denda.
Besaran denda STNK mati mengacu pada besaran pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, dan penetapan nominalnya berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pajak atau notice STNK terakhir.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati, perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi terhadap STNK atau BPKB asli, serta identitas pemilik.
Hal tersebut dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor jika ingin mengaktifkan kembali STNK-nya.
"Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali," tutur Prianggo.
"Implementasi pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.
Mengingat kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan, Prianggo meminta pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. (Kompas.com)
Anang Senang GWM Ada di Semarang, Tak Khawatir Lagi Soal Sparepart |
![]() |
---|
BYD Atto 1 Jadi Magnet di GIIAS Semarang 2025, Cek Harga dan Spesifikasinya |
![]() |
---|
Jangan Sampai Menyesal! Ini 7 Poin Wajib yang Harus Anda Cek Sebelum Beli Mobil Bekas |
![]() |
---|
Perang Harga Mobil Baru, Siapa Untung Siapa Rugi di Pasar Otomotif Indonesia? |
![]() |
---|
Deretan Mobil di GIIAS 2025 Mulai dari Model Herritage hingga Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.