Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Rp809 Juta

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20), terpidana penganiayaan remaja berinisial D (17).

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan dihadirkan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20), terpidana penganiayaan remaja berinisial D (17).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Rabu (24/4/2024).

“Saat ini proses lelang mobil Rubicon milik Mario sedang dalam proses,” kata Haryoko.

Baca juga: David Ozora Ungkap Alasan Mario Dandy Cemburu Buta "Gue Sama Agnes Ngapain Aja di Mobil"

Menurut Haryoko, lelang telah dibuka sejak 19 April 2024 lalu secara daring melalui situs portal.lelang.go.id.

“Lelang kami buka sampai lusa, 26 April 2024,” tutur dia.

Adapun Rubicon milik Mario dibuka dengan harga Rp 809.300.000.

Setiap orang yang hendak ikut lelang, kata Haryoko, wajib menyerahkan uang jaminan sekitar Rp 242.790.000.

“Lelang terbuka untuk umum, selama masyarakat bisa mengikuti persyaratannya, kami persilakan,” imbuh dia.

Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang.

Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis (7/9/2023). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta"

Baca juga: Pengakuan David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Sempat Diancam Akan Ditembak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved