Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Modus Penumpang Bunuh Ojol Dalam Perjalanan Jakarta-Klaten, Diimingi Uang Rp 1 Juta

Janji dibayar Rp 1 juta bawa penumpang dari Jakarta ke Klaten, ojek online (Ojol) ini malah dibunuh di tengah jalan.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/Egadia Birru
Supriyono, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Seorang driver ojek online tewas dibunuh penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2024).

Tujuan pelaku melakukan tindakan bejat tersebut untuk menguasai kendaraan korban.

Pelaku adalah Supriyono, warga Klaten, Jawa Tengah yang berdomisili di Jakarta.

Baca juga: 2 Bule Nyasar ke Acara Halal Bihalal Warga di Magelang, Ucapkan Salam dan Berakhir Nginep

Sementara korban adalah San-San Andriawan (37), driver Maxim asal Garut, Jawa Barat.

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, mengatakan, pelaku dan korban sudah saling kenal sejak dua minggu lalu.

Peristiwa bermula dari Supriyono meminta San-San untuk mengantarnya ke Klaten.

Buruh serabutan ini menjanjikan korban uang Rp 1 juta.

Mereka lantas berangkat dari wilayah Jatinegara, Jakarta, Selasa (23/4/2024) sore.

Korban dibiarkan tergeletak di jalan arteri

Mustofa mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melintasi Magelang atas petunjuk arah Google Maps.

Begitu tiba di tempat kejadian perkara sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku melancarkan aksi jahatnya.

“Pelaku menusuk rahang kanan korban sebanyak dua kali dengan gunting. Kemudian, (mereka) jatuh (dari sepeda motor). Pelaku lalu membawa (kabur) kendaraan tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Kamis (25/4/2024).

San-San dibiarkan tergeletak di tengah jalan arteri yang ramai kendaraan.

Ia sempat dilaporkan menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Nyatanya, hasil pemeriksaan korban ditemukan luka tusuk disebabkan benda tajam.

“Siang ini RSUD Merah Putih menyatakan korban meninggal dunia setelah dirawat 1x24 jam. Korban mengalami tulang rahang kanan patah, perut lecet, dan infeksi usus akibat benturan keras saat dia jatuh,” jelasnya.

Terancam 15 tahun penjara

Mustofa menambahkan, Supriyono sudah berencana merampas motor matik nopol F 4404 FEC milik korban dua hari sebelum pembunuhan.

Permintaan untuk mengantar ke Klaten merupakan modus operandi.

Pasalnya, pelaku ditangkap di Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah atau arah kembali ke Jakarta pada Rabu sore.

Sementara itu, Supriyono mengaku, memang berniat untuk melukai korban.

Ia sengaja membeli gunting sebelum berangkat dari Jatinegara.

“Saya beli (gunting) di pasar loak di Jatinegara seharga Rp 5 ribu,” ucapnya.

Saat ditanya mengapa menusuk korban di Magelang, dia jawab tidak tahu.

Supriyono adalah residivis kasus penipuan dengan nominal uang Rp 6 juta.

Baca juga: 8 Kecamatan Kabupaten Magelang Bakal Tergusur Akibat Pembangunan Tol Bawen-Jogja Sepanjang 77 Km

Dia pernah masuk penjara di Jakarta tiga tahun silam.

Atas tindakannya kali ini, dia dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP terkait aksi pencurian dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Supriyono diancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved