Berita Tegal
Gandeng Kejaksaan, BPJS Kesehatan Tegal Awasi Badan Usaha Bandel Yang Nunggak Iuran Rp 955 Juta
BPJS Kesehatan Tegal jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - BPJS Kesehatan Tegal menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tegal dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sektor badan usaha, Kamis (26/4/2024).
Mereka akan memastikan setiap badan usaha mematuhi kewajibannya dalam mendaftarkan karyawan di program BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Sediakan Posko Arus Balik di Rest Area Heritage Banjaratma KM 260B Brebes
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, kerjasama ini menjadi upaya agar semua warga mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan, khususnya karyawan.
Pengawasan akan dilakukan terhadap badan usaha yang belum mematuhi kewajiban untuk mendaftarkan karyawan di JKN.
“Melalui kerjasama ini, diharapkan akan ada peningkatan signifikan terhadap kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan semua pekerjanya dan melakukan pembayaran iuran JKN secara rutin," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, kemitraan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan keberlangsungan program BPJS Kesehatan di daerah.
Kejaksaan dalam program JKN ini akan bertugas sebagai pemberi pendampingan hukum bila dibutuhkan.
"Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program BPJS Kesehatan.
Sehingga lebih banyak warga, khususnya seluruh pekerja yang terlindungi oleh jaminan kesehatan yang memadai," ujarnya.
Berdasarkan data, jumlah badan usaha di Kota Tegal ada sebanyak 554 badan usaha.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tegal Apresiasi Petugas Informasi RSI Harapan Anda
Tercatat sebanyak 208 badan usaha mempunyai tunggakan iuran mandiri sebelum beralih segmen, dengan jumlah peserta 1.152 jiwa dan jumlah tunggakan senilai Rp 955,3 juta.
Ada dua badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya secara 100 persen ke program JKN dengan potensi pekerja 72 orang.
Kemudian hingga April 2024, ada 11 badan usaha memiliki tunggakan iuran bervariasi mulai dari satu hingga empat bulan. (fba)
Puskesmas Tegal Barat Luncurkan Inovasi Satu Komando Sehat |
![]() |
---|
Gelombang MJO Jadi Penyebab Hujan di Tegal Raya, Masih Potensi Terjadi 2 Hari ke Depan |
![]() |
---|
Realisasi PBB Kota Tegal Capai 60 Persen hingga Agustus 2025 |
![]() |
---|
Leli Terkagum-kagum Saksikan Karnaval Kendaraan Hias Kota Tegal di Momen HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Wali Kota Tegal Dedy Yon: Hari Kemerdekaan Harus Diisi Aksi Nyata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.