Wonosobo Hebat
Pemkab Wonosobo Raih Peringkat 5 Kinerja Terbaik atas Standar Pelayanan Minimal
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo menerima medali penganugerahan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Penghargaan ini diterima Pemkab Wonosobo yang berhasil menempati peringkat 5 Kategori Kabupaten terbaik.
Penganugerahan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI merupakan ajang pemberian penghargaan kepada daerah yang berkinerja terbaik dalam penerapan SPM terhadap provinsi, kabupaten dan kota terselenggara.
Pemberian penghargaan ini, Diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Junaedi, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Dwi Saraswati di Birawa Assembly, Hotel Bidakara, Jakarta. Rabu (24/4/2024).
Mengenai penghargaan ini, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Dwi Saraswati, mengatakan bahwa ada 6 aspek urusan dasar yang harus dipenuhi meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Trantibumlinmas, dan sosial.
“Memang benar dari target secara nasional harus mencapai 100 persen semuanya dan di Wonosobo masih memiliki tantangan dari capaian tersebut dari urusan kesehatan dan Trantibumlinmas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dwi Saraswati menambahkan Penghargaan atas capaian SPM ini merupakan motivasi bagi peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan dari pemerintah daerah untuk masyarakat.
“Tentu ini menjadi sebuah keberhasilan bagi kami selaku penyelenggara pemerintahan dalam melayani masyarakat, namun hal ini menjadi cambukan semangat bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat,” imbuhnya.
Acara penganugerahan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024 di Jakarta dibuka secara langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.
Dalam sambutannya, Wempi menjelaskan SPM Awards 2024 digelar untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan dasar dan komitmen penyelenggara pemerintahan daerah dalam memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Harapannya, dengan adanya SPM ini mampu menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, dalam mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Wamendagri John Wempi Wetipo juga menegaskan perihal petunjuk umum penerapan SPM terangkum dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM.
Dimana secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM yang dimulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM dan pelaksanaan SPM serta pelaporan.
Menurutnya, terjadi trend peningkatan pada capaian SPM dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Angka tersebut disampaikannya pada tahun 2019 sebesar 52,53 persen, tahun 2020 sebesar 62,45 persen, tahun 2021 sebesar 69,71 persen, tahun 2022 sebesar 76,94 persen, dan tahun 2023 sebesar 83,29 persen.
"Diharapkan capaian SPM ke depan bisa lebih meningkat lagi dan lebih baik dari tahun sebelumnya, serta di tahun ini kita harus bisa mencapai tuntas paripurna yaitu 100 persen sesuai dengan target yang ditetapkan oleh RPJMN tahun 2019-2024,” terangnya. (ima)