Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

"Ayo Mas Kerja" Ini Kode Fredi Ajak Rekannya Mencuri di Angkringan, Endingnya Bonyok Dihajar Warga

Fredi Ari Wibowo (23) dan Devi Kurniawan (37) ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian di warung angkringan Queen

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Polisi menangkap dua tersangka pencurian di warung angkringan Queen, Sendangguwo, Tembalang. Pengakuan Fredi (duduk kiri) nekat melakukan pencurian karena ingin merayakan ulang tahun anaknya yang pertama , di Mapolrestabes Semarang.    

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Fredi Ari Wibowo (23) dan Devi Kurniawan (37) ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian di warung angkringan Queen, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Sabtu (20/4/2024).

Pencurian itu diotaki oleh tersangka Fredi. Ia beralasan mengajak Devi mencuri karena butuh biaya ulang tahun anak pertamanya. 

"Saya ingin merayakan ulang tahunan anak, ia baru usia 1 tahun," kata Fredi. 

Ia yang merasa butuh uang tiba-tiba tercetus ide untuk mencuri di angkringan tersebut. Buruh bangunan ini lalu menghubungi tersangka Devi yang tak lain adalah tetangganya untuk ke lokasi kejadian. 

"Saya WA (whatsapp) mas Devi, ayo mas kerja, aku butuh uang buat anak ulang tahun," paparnya.

Setiba Devi di lokasi kejadian, mereka kemudian beraksi. 

Devi bagian mengelabui pemilik usaha sedangkan Fredi dan seorang tersangka lainnya bernama Dandi bagian mengambil barang curian. 

"Saya bagian menutupi dan mengelabui penjual dengan cara mengajaknya mengobrol dan memesan makanan," tutur Devi.

Fredi awalnya berhasil membawa uang sebesar Rp1,6 juta dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO Reno4 F. 

Namun, penjual lekas menyadari aksinya hingga berteriak minta tolong. 

"Iya kami sempat dihajar warga," sambung Fredi. 

Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi menuturkan, ada satu tersangka lainnya bernama Dandi yang terlibat pencurian tersebut tetapi berhasil melarikan diri. Dandi kini masih berstatus buronan.

"Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," jelasnya, Sabtu (27/4/2024).

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved