Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Detik-detik Wanita Mafia Tanah di Semarang Ditangkap Warga, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Perempuan pelaku penipuan dan penggelapan tanah di Kabupaten Semarang, DSC (55), akhirnya berurusan dengan polisi seusai terpergok

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Reza Gustav Pradana
DIHADIRKAN - Pelaku penggelapan tanah di Kabupaten Semarang, DSC ditangkap polisi dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis (25/4/2024). 

Sejumlah warga yang dipinjami uang kemudian mengetahui sertifikatnya sudah beralih nama ketika dicek di BPN.

Diketahui sudah terdapat enam korban akibat perbuatan DSC.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana mengatakan setelah pelaku ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolres Semarang.

“Jadi total ada enam perkara yang kami selidiki. Satu perkara atas nama pelapor Dawam sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan,” kata AKP Aditya, Kamis (25/4/2024).

Dia juga menjelaskan awal mula penipuan itu dilakukan DSC di Kabupaten Semarang.

Peristiwa itu bermula terjadi pada awal April 2020 lalu.

“Dawam menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 meter persegi dengan meminjam Rp30 juta. 

Angsurannya Rp700 ribu per bulan dengan jangka waktu dua tahun,” kata Kasatreskrim.

Dawam kemudian menerima pinjaman bersih sekitar Rp18 juta dengan rincian Rp3 juta untuk melunasi hutang orang lain dan Rp9 juta untuk alasan administrasi.

Korban melakukan tanda tangan dengan sepengetahuan untuk hutang piutang.

Namun ternyata tanda tangan yang dilakukan merupakan pengalihan atas nama kepemilikan tanah miliknya.

Pada September 2021, Dawam ingin melunasi hutangnya dan diberikan nilai pelunasan sebanyak Rp154.5 juta.

Karena korban keberatan, akhirnya disepakati nilai pelunasan sebesar Rp135 juta.

Pelunasan dilakukan bertahap atau dicicil hingga akhirnya tersisa Rp25.000.000.

Setelah Dawam hendak melunasi kekurangannya, pelaku sudah tidak bisa ditemui atau dihubungi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved