Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Detik-detik Wanita Mafia Tanah di Semarang Ditangkap Warga, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Perempuan pelaku penipuan dan penggelapan tanah di Kabupaten Semarang, DSC (55), akhirnya berurusan dengan polisi seusai terpergok

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Reza Gustav Pradana
DIHADIRKAN - Pelaku penggelapan tanah di Kabupaten Semarang, DSC ditangkap polisi dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis (25/4/2024). 

Curiga dengan hal itu, Dawam datang ke BPN Kabupaten Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya dan kaget lantaran status tanahnya sudah beralih nama orang lain dan sedang dalam agunan pada satu di antara bank.

Setelah menemupuh berbagai cara, akhirnya Dawam melaporkan hal itu ke pihak Polres Semarang pada 23 September 2023 hingga berujung penangkapan.

Kini, DSC harus ditahan dan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

AKP Aditya mengimbau kepada warga untuk lebih teliti dan berhati-hati soal hutang piutang.

“Lakukan cek dan ricek untuk meminimalisir kerugian,” pungkas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved