Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Detik-detik Wanita Mafia Tanah di Semarang Ditangkap Warga, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Perempuan pelaku penipuan dan penggelapan tanah di Kabupaten Semarang, DSC (55), akhirnya berurusan dengan polisi seusai terpergok

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Reza Gustav Pradana
DIHADIRKAN - Pelaku penggelapan tanah di Kabupaten Semarang, DSC ditangkap polisi dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Perempuan pelaku penipuan dan penggelapan tanah di Kabupaten Semarang, DSC (55), akhirnya berurusan dengan polisi seusai terpergok dan diamankan warga yang merupakan satu di antara korban.

DSC ditangkap ketika berada di tempat wisata Sukorini, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang pada 15 April 2024.

Seorang pria yang menjadi satu di antara korban DSC, Edi Juwandiyanto mengaku mendatangi DSC seusai mengetahui DSC berada di wilayah Sumowono, perbatasan Kabupaten Semarang dan Kabupaten Temanggung.

Edi mengaku sebelumnya sudah menyebar informasi terkait identitas DSC kepada teman-temannya seusai DSC dinyatakan DPO oleh Polres Semarang.

Tangkapan layar video warga seusai memergoki DSC, pelaku penipuan dan penggelapan tanah di Kabupaten Semarang. DSC ditemui ketika sedang berada di tempat wisata Sukorini, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, 15 April 2024.
Tangkapan layar video warga seusai memergoki DSC, pelaku penipuan dan penggelapan tanah di Kabupaten Semarang. DSC ditemui ketika sedang berada di tempat wisata Sukorini, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, 15 April 2024. (IST)

“Inisiatif saya sebagai korban ingin ikut membantu kepolisian.

Yang menangkap saya sendiri karena gemas, DPO kok berani ngeluyur, kalau bukan orang sakti tidak bisa,” kata dia kepada Tribunjateng.com, Sabtu (27/4/2024).

Kronologinya, semula Edi mendapatkan informasi dari teman-temannya bahwa DSC sedang berada di wilayah Sumowono pada hari yang sama.

Edi yang saat itu berada di Kota Semarang langsung bergegas menuju lokasi yang dibagikan tersebut.

Setelah mengejar DSC menuju wilayah perbatasan Kabupaten Semarang dan Kabupaten Temanggung, Edi dan warga lain langsung mengetahui DSC berada di tempat wisata tersebut.

“Langsung kita halau.

Sempat ada perlawanan dari beliau, tidak terima ditangkap karena kita bukan aparat. 

Beliau juga telepon bekingan tapi saya tidak gentar,” lanjut dia.

Edi kemudian membawa DSC ke mapolsek terdekat hingga berujung pengamanan oleh anggota Polres Semarang. 

Perempuan tersebut sebelumnya melakukan penipuan dengan kedok meminjamkan uang kepada warga yang membutuhkan dana.

Pinjaman itu menggunakan jaminan sertifikat tanah milik warga yang dipinjami.

Sejumlah warga yang dipinjami uang kemudian mengetahui sertifikatnya sudah beralih nama ketika dicek di BPN.

Diketahui sudah terdapat enam korban akibat perbuatan DSC.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana mengatakan setelah pelaku ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolres Semarang.

“Jadi total ada enam perkara yang kami selidiki. Satu perkara atas nama pelapor Dawam sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan,” kata AKP Aditya, Kamis (25/4/2024).

Dia juga menjelaskan awal mula penipuan itu dilakukan DSC di Kabupaten Semarang.

Peristiwa itu bermula terjadi pada awal April 2020 lalu.

“Dawam menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 meter persegi dengan meminjam Rp30 juta. 

Angsurannya Rp700 ribu per bulan dengan jangka waktu dua tahun,” kata Kasatreskrim.

Dawam kemudian menerima pinjaman bersih sekitar Rp18 juta dengan rincian Rp3 juta untuk melunasi hutang orang lain dan Rp9 juta untuk alasan administrasi.

Korban melakukan tanda tangan dengan sepengetahuan untuk hutang piutang.

Namun ternyata tanda tangan yang dilakukan merupakan pengalihan atas nama kepemilikan tanah miliknya.

Pada September 2021, Dawam ingin melunasi hutangnya dan diberikan nilai pelunasan sebanyak Rp154.5 juta.

Karena korban keberatan, akhirnya disepakati nilai pelunasan sebesar Rp135 juta.

Pelunasan dilakukan bertahap atau dicicil hingga akhirnya tersisa Rp25.000.000.

Setelah Dawam hendak melunasi kekurangannya, pelaku sudah tidak bisa ditemui atau dihubungi.

Curiga dengan hal itu, Dawam datang ke BPN Kabupaten Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya dan kaget lantaran status tanahnya sudah beralih nama orang lain dan sedang dalam agunan pada satu di antara bank.

Setelah menemupuh berbagai cara, akhirnya Dawam melaporkan hal itu ke pihak Polres Semarang pada 23 September 2023 hingga berujung penangkapan.

Kini, DSC harus ditahan dan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

AKP Aditya mengimbau kepada warga untuk lebih teliti dan berhati-hati soal hutang piutang.

“Lakukan cek dan ricek untuk meminimalisir kerugian,” pungkas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved