Berita Regional
Nasib Pilu Wisatawan Diperkosa 2 Pemuda Saat Berkunjung di Pulau Merah
Seorang wisatawan diperkosa bergiliran dua pemuda saat tengah berkunjung di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Jawa Timur.
TRIBUNJATENG.COM, BANYUWANGI - Seorang wisatawan diperkosa saat tengah berkunjung di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Jawa Timur.
Mirisnya wisatawan itu masih di bawah umur, yakni berusia 17 tahun.
Sedangkan pelakunya adalah dua orang pemuda.
Baca juga: Bocah 13 Tahun Asal Kendal Diperkosa Anak Punk di Depan Bengkel, Dibawa Ngamen hingga ke Jepara
Awalnya sebelum diperkosa, korban yang berasal dari Kecamatan Srono, Banyuwangi, itu terlebih dahulu dimintai uang alias dipalak para pelaku.
"Benar, terjadi pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, Minggu (28/4/2024).
Lita mengatakan, kedua pelaku berinisial EK (21) dan DPP (20) asal Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
"Korban diperkosa saat nongkrong bersama sejumlah temannya di pinggiran pantai," ungkap Lita.
Menurut Lita, peristiwa itu berawal saat korban datang ke Pulau Merah untuk berwisata dan berfoto-foto.
"Setelah menikmati suasana pantai, korban bersama ketiga teman laki-lakinya nongkrong di pinggir pantai sembari memakan camilan," ujarnya.
Tak lama setelah itu, tiba-tiba mereka didatangi oleh dua orang pemuda. Mereka kemudian meminta sejumlah uang.
"Para pelaku kemudian diberi uang Rp 100.000," tutur Lita.
Setelah diberi uang, para pelaku bukannya pergi. Mereka justru mengincar salah satu dari mereka, yakni gadis 17 tahun itu.
"Mereka menjambak, menyeret dan melucuti pakaian korban. Setelah itu mereka memperkosa korban. Teman korban pun tak bisa berbuat banyak," ujar Lita.
Aksi para pelaku tak berhenti sampai di situ.
Setelah diperkosa, korban kemudian lemas.
Dalam kondisi lemas itu mereka membonceng korban dan membawa ke tempat yang lebih sepi.
"Di sana korban kembali diperkosa secara bergiliran. Mereka diperkosa di dua tempat," terangnya.
Baca juga: Hampir Tiap Hari Dalam 4 Tahun Bocah Diperkosa Oknum Polisi Ayah Tirinya, Pengakuannya Pilu
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini kami amankan di Polsek Pesanggaran," tandas Lita. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Ratusan Peluru Ditemukan di Tol Ngawi-Kertosono, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Polisi Tembak Begal yang Gondol Motor Siswa SMP |
![]() |
---|
Balita Tewas di Tangan Paman yang Ngamuk Bawa Parang Cari Istrinya |
![]() |
---|
Nazwa Aliya Lulusan SMK Tewas Tragis di Kamboja Setelah Berangkat Diam-Diam Tanpa Restu Ibu |
![]() |
---|
Terpeleset, Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 27 Apartemen Jakarta Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.