Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sabu hingga Rokok Surya Diamankan Polisi dari Tangan 2 Pengedar Narkoba Ini

Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) melalui Polsek Buke berhasil melakukan penangkapan terhadap

Editor: muh radlis
Tribunnews
Ilustrasi sabu 

TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) melalui Polsek Buke berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel, AKP Sarnunga SH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita pada Minggu (28/4/2024) di Desa Tetenggolasa, Kecamatan Buke.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah MSS alias S (47), yang beralamat di Jalan Malik Raya I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dan R alias M (38), yang beralamat di Desa Tetenggolasa, Kecamatan Buke, Kabupaten Konsel.

AKP Sarnunga juga menginformasikan bahwa selain kedua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pipet boba yang berisikan saset diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, satu pirex kaca, satu bong atau alat hisap, serta satu pembungkus rokok surya.

"Lalu dua korek gas, satu handphone Android merek Vivo warna biru mudah nomor SIM Card 081957421083, serta satu handphone merek Oppo warna hitam nomor SIM Card 081342800131," jelasnya, Minggu (28/4/2024).

Kronologi kejadian dalam perkara ini, Minggu (28/4/2024) sekira pukul 02.30 Wita, pihaknya menerima informasi dari anggota Polsek Buke, telah mengamankan dua pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya, Tim Satreskoba Polres Konsel menjemput kedua terduga pelaku beserta barang buktinya di Mako Polsek Buke, dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Konsel untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Kedua pelaku berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu.

Pasal yang diduga dilanggar, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selanjutnya, Satreskoba akan melakukan gelar perkara awal, melakukan lidik pengembangan, membuat penyitaan barang bukti serta melakukan gelar perkara," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS 2 Kurir dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved