Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suami Pembunuh Istri Tewas Setelah Serahkan Diri ke Polisi

Mujiono (64) warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban, sebelumnya meminum racun tikus untuk bunuh diri setelah mencekik sang istri.

KatarzynaBialasiewicz
Ilustrasi meninggal 

TRIBUNJATENG.COM, TUBAN - Di Tuban, Jawa Timur, seorang tersangka pembunuhan yang menyerahkan diri ke polisi dikabarkan meninggal.

Menurut informasi dari kepolisian, Mujiono (64) warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban, sebelumnya meminum racun tikus untuk bunuh diri setelah mencekik sang istri.

Dia meninggal saat sedang menjalani perawatan medis di RSUD dr Koesma Tuban.

Baca juga: Suami Tusuk Istri Siri di Rumah Majikan di Semarang: Bawa Pisau dari Rumah, Saya Mabuk Tuak

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban, AKP Rianto membenarkan tersangka pembunuhan istrinya di Kecamatan Grabagan meninggal.

"Iya benar, tersangka meninggal sekitar pukul 14.00 WIB tadi, di RSUD dr Koesma Tuban," kata AKP Rianto kepada Kompas.com, Minggu (28/4/2024).

Rianto menjelaskan, tersangka sebelumnya memiliki riwayat sakit ginjal dan dijadwalkan akan menjalani operasi medis di rumah sakit.

Sakit yang diderita tersangka kembali kambuh setelah menenggak racun tikus dan racun gulma usai mencekik istrinya.

"Tersangka ada riwayat sakit ginjal, dan sakitnya kambuh saat kemarin mencoba bunuh diri minum racun tikus yang dicampur racun gulma itu," terangnya.

Sebelumnya, tersangka membunuh istrinya, Tamirah (60), karena kesal ditinggal terlalu lama saat korban menjenguk sang cucu di Surabaya. 

Usai mencekik istrinya hingga tewas, tersangka berusaha bunuh diri dengan meminum racun tikus yang dicampur racun gulma. 

Namun, percobaan bunuh diri tersangka gagal dan hanya merasakan mual dan muntah-muntah.

Selanjutnya, tersangka mendatangi kantor Polsek Grabagan untuk menyerahkan diri kepada petugas kepolisian, Rabu (24/4/2024).

Dalam penyidikan, tersangka pun mengakui perbuatannya dan terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi"

Baca juga: Suami Bunuh Istri gara-gara Kesal Dituduh Selingkuh

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved