Berita Jateng
Status Bandara Internasional Dicabut, Bagaimana Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah?
Status internasional Bandara Jenderal Ahmad Yani telah dicabut. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menhub RI No KM 31 Tahun 2024
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Status internasional Bandara Jenderal Ahmad Yani telah dicabut. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menhub RI No KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional. Sebelumnya PT Angkasa Pura I mengelola 37 bandara dengan 31 bandara berstatus internasional dan 6 bandara berstatus domestik.
Meski demikian, bandara yang ada di Kota Semarang ini masih bisa melayani penerbangan internasional dengan sistem carter.
"Kami masih melayani penerbangan internasional melalui carter. Seperti yang akan kita mulai lagi tahun 2024, sama saat 2023 lalu, yakni kegiatan umrah," kata General Manajer Bandara Internasional Ahmad Yani, Fajar Purwawidada, Senin (29/4).
Fajar mengatakan, jemaah umrah bisa diterbangkan secara langsung (direct) ke Jeddah maupun melalui Singapura atau Malaysia. Layanan penerbangan tersebut saat ini masih dibahas di agen umrah.
"Mudah-mudahan ini bisa terlaksana seperti tahun 2023 lalu," ujarnya.
Menurutnya, agen tour and travel juga bisa memfasilitasi masyarakat Jawa Tengah yang hendak ke luar negeri melalui carter pesawat. Penyedia layanan bisa mengadalkan data imigran Jawa Tengah yang hendak berkerja atau berdinas ke luar negeri, baik itu Singapura, Malaysia, Jepang, maupun Hongkong.
"Meski tidak secara reguler, kami masih bisa melayani penerbangan-penerbangan internasional melalui carter. Bisa melalui permintaan khusus dengan mengajukan flight clearence ke Kementerian Perhubungan. Apabila sudah ada, kami bisa memberangkatkan langsung dari Semarang. Itu yang kami upayakan," jelasnya.
Selain itu, Bandara Jenderal Ahmad Yani juga akan fokus penerbangan domestik. Pihaknya telah meminta maskapai penerbangan untuk membuka rute-rute baru, khususnya ke luar Jawa.
"Kami sudah meminta ke maskapai penerbangan untuk mengisi slot ke Kalimantan, khususnya Balikpapan, Pangkalan Bun, Banjarmasin, Pontianak. Atau nanti bisa tambah rute ke Sumatera, yang selama ini hanya ke Batam. Nanti bisa ke Medan,Palembang," tuturnya.
Tak hanya itu, Bandara Jenderal Ahmad Yani juga telah meminta maskapai penerbangan penerbangan ke Bali maupun Lombok. Hal ini untuk mengoneksikan aspek wisata.
"Bali itu merupakan hub penerbangan internasional. Kami ingin mengoneksikan sektor tourism, baik itu ke Bali maupun Semarang. Harapannya turis yang ada di Bali melanjutkan pariwisata ke Jawa Tengah," imbuhnya.
Terpisah, Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi, mengatakan, tujuan adanya keputusan soal status bandara tersebut untuk membangun konektivitas yang lebih efisien dan efektif. Selain itu, juga mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik, termasuk bandara.
"Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional, namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (29/4).
Faik menjelaskan saat proses transformasi bandara tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, menjadi InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola.
Konsep regionalisasi, bandara ada yang diposisikan sebagai Hub dan ada yang sebagai Spoke.
Paskibraka Jateng 2025 Dikukuhkan, Ahmad Luthfi Titip Pesan Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Resmi Berubah, Proyeksi Kenaikan Upah Minimum UMK Kota Semarang 2026, Paling Kecil Kabupaten Ini |
![]() |
---|
Pidato Kenegaraan Presiden Memacu Motivasi Pemerintahan Jawa Tengah |
![]() |
---|
Mahasiswa Teknik Mesin Unnes Ubah Sampah Plastik Jadi Filament 3D Printing |
![]() |
---|
Tertipu Janji Kerja di Selandia Baru, 8 Orang Mengadu ke BP3MI Semarang Rugi Ratusan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.