Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pegawai Honorer Tak Berkutik Digerebek Polisi saat Asyik Nyabu Tengah Malam

Rabu (25/4/2024), seorang pegawai honorer ditangkap aparat kepolisian setelah ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM, GORONTALO - Rabu (25/4/2024), seorang pegawai honorer berinisial RHP (48) ditangkap aparat kepolisian setelah ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Pria itu tak berkutik saat tim Satuan Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota menggerebeknya pada pukul 00.30 Wita.

Dijelaskan Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo bahwa honorer yang diamankan adalah warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Baca juga: Penyelundupan 13,2 Liter Sabu Cair Digagalkan Aparat Polda Kepulauan Riau

“Honorer yang diamankan pada hari Kamis lalu pada pukul 00.30 Wita adalah RHP (48) warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo,” kata Ricky dalam siaran persnya, Selasa (30/4/2024).

RHP seorang pegawai honorer di Gorontalo
RHP seorang pegawai honorer di Gorontalo (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Gorontalo Kota. Ia ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Ricky mengungkapkan, tertangkapnya RHP ini setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan, RHP sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak lama setelah penangkapan, pengguna narkoba ini langsung dijebloskan di tahanan Mapolresta Gorontalo Kota.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan RHP berupa satu buah sachet plastik klip yang berisi sisa narkotika sabu, satu buah sedotan, dua gulungan tisu, satu buah potongan cotton bud dan dua buah sedotan.

Dari penyelidikan dan penyidikan, RPH telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 26 April 2024 dan dijerat dengan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asyik Konsumsi Narkoba, Honorer di Gorontalo Diciduk Polisi"

Baca juga: Aktor Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba, Ditangkap Polisi untuk Kelima Kalinya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved